Tersinggung gara-gara saling tatap, warga Bojong mati dibacok pemuda
Polisi sudah bertemu tokoh dua kampung pelaku dan korban, agar tak terjadi tawuran antar warga.
Diduga hanya gara-gara saling tatap mata dan tersinggung, Ecky Otavian Syahid (19) warga Bojong Neros, Kelurahan Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, tewas dibacok pakai celurit. Pelaku pembacokan adalah Feri Pratama (19), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor.
Informasi diperoleh, kejadian itu pada Minggu (7/2) pagi, sekitar pukul 05.45 WIB. Saat itu korban tengah berjalan kaki bersama Indra Sapera (15), sambil membawa stick golf di Jalan Raya Suryalaga, Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor.
"Di seberang jalan ada pelaku sedang dibonceng. Enggak tahu kenapa, pelaku turun sambil membawa celurit dan langsung membacok ke korban, saat itu juga saya lari," tutur Indra rekan korban saat ditemui di Mapolsek Bogor Barat.
Lebih lanjut, dia menuturkan, saat itu kejadian keduanya berlari sambil berteriak meminta tolong. Bersama warga sekitar dan Indra langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. "Saat warga keluar dan membantu. Pelaku langsung kabur. Sebelum dibawa ke rumah sakit teman saya masih hidup. Tapi sekitar pukul 09.28 WIB di rumah sakit, meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Hendrawan mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, penganiayaan itu diduga karena keduanya merasa tersinggung setelah saling tatap muka saat melintas di lokasi kejadian.
"Pelaku sudah kita tangkap di kediamannya, hasil penyidikan sementara, penganiayaan hingga menewaskan korban itu, diduga dipicu karena pelaku tersinggung saat korban melintas menatap mukanya seolah seperti menantang," ujar Hendrawan.
Di lokasi kejadian, pihaknya berhasil menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban. "Stick golf yang dibawa-bawa korban juga kita amankan, beserta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan keluarga korban, tokoh masyarakat masing-masing tempat korban dan pelaku. Ini dilakukan agar tidak berkembang luas menjadi aksi tawuran antar kampung. "Selain memeriksa sejumlah saksi, kita juga sudah berkoordinasi dengan aparat kelurahan, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk meredam agar agar permasalahan ini tidak berkembang. Dan percayakan kepada kami bahwa kasus ini sudah ditangani kepolisian," jelasnya.
Kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghubungi keluarga korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 yo 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.