Tertunduk, pasutri pembuat vaksin palsu jalani sidang
Tertunduk, pasutri pembuat vaksin palsu jalani sidang. Hidayat tiba lebih dulu bersama terdakwa laki-laki lain menggunakan mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 10.00 Wib dalam keadaan tangan diborgol.
Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Taufiqurrohman dan Rita Agustina hanya bisa menunduk ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat (11/11) siang.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, sidang dimulai pukul 13.00 Wib di ruang Kartika lantai tiga Pengadilan Negeri Bekasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Di ruang itu, pasangan suami-istri tersebut mendapatkan jadwal sidang yang kedua.
Hidayat tiba lebih dulu bersama terdakwa laki-laki lain menggunakan mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 10.00 Wib dalam keadaan tangan diborgol. Dua jam kemudian, Rita bersama dengan tahanan perempuan lain datang dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selama persidangan hingga pukul 16.00 Wib, Rita Agustina yang mengenakan hijab warna hitam dan Hidayat yang mengenakan peci hitam hanya bisa tertunduk sambil mengepalkan tangannya di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan keduanya langsung menghindari wartawan. Warga Perumahan Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi itu segera turun untuk menuju ruang tahanan didampingi oleh jaksa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, sebanyak 15 terdakwa yang disidangkan dengan 14 berkas dibagi menjadi tiga ruangan sidang.
"Empat terdakwa lain akan menjalani sidang pada Senin pekan depan," kata Andi, Jumat (11/11).
Seperti diberitakan, 19 terdakwa yang menjalani sidang di PN Bekasi ialah Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.