Tertunduk, Tiga Perempuan Cekoki Miras ke Kucing Jalani Sidang Perdana
Mereka akhirnya diproses hukum karena melakukan provokasi setelah meminta maaf.
Mereka akhirnya diproses hukum karena melakukan provokasi setelah meminta maaf.
Tertunduk, Tiga Perempuan Cekoki Miras ke Kucing Jalani Sidang Perdana
Tiga perempuan yang berikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing di Padang jalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis, (7/9).
Terlihat, tiga perempuan tersebut tertunduk.
Diketahui ketika pelaku berinsial SAP (24), LM (25), dan SAW (22). Mereka terlihat memakai masker.
Di ruang sidang tersebut juga dihadirkan seekor kucing yang diberikan miras oleh pelaku.
- Di Zaman Mesir Kuno Ada Sekte yang Mencampurkan Miras dengan Darah lalu Meminumnya, Terungkap Ini Tujuannya
- Cerita Si Cantik Putri Anggota Brimob Pembawa Baki di Upacara HUT RI, Impikan Masuk Akpol
- Anies Baswedan di Padang: Kita Harus Adil kepada Semuanya, Kita Dorong Perubahan!
- Hadiri Pelantikan DPW NasDem Sumbar, Surya Paloh dan Anies Bicara Perubahan
Pecinta Kucing di Kota Padang yang juga mengadospi kucing yang diberikan miras oleh pelaku, Silvi mengatakan, hasil pemeriksaan hatinya bersamasalah dan berkemungkinan pelaku memberikan miras sudah lebih dari satu kali.
"Setelah kita periksa hatinya yang bermasalah, tetapi keadaannya saat ini jauh lebih baik dari keadaan yang semula. Kita sudah kasih vitamin juga," kata Silvi, Kamis, (7/9).
Sementara Animal Defenders, Doni Herdaru mengatakan, sejauh ini kasus penganiayaan terhadap hewan yang sampai kepada pengadilan kurang lebih ada sekitar 10 perkara.
"5 perkara sudah diputuskan di pengadilan, semetara itu yang on goin dipersidangan ada 3 perkara. Sejauh ini hukuman yang paling berat itu 2,5 tahun penjara," ujarnya.
Doni berharap penegakan hukum dapat membuat efek jera terhadap pelaku dan juga masyarakat.
"Jangan mengali tawa di atas derita satwa, mari viral dengan sesuatu yang positif," jelas Doni.
Meskipun pelaku sempat meminta maaf, tetapi mereka masih memposting hal-hal yang provokatif di media sosialnya dan seolah-olah pelaku tidak jera.
"Hal itulah yang awalnya kawan-kawan di Padang membuat laporan Polisi. Perlu ditegaskan, tidak ada kaitan antara pelapor dan terdakwa," imbun Doni.