Terungkap Modus Rekrutmen Pegawai 30 Pengelola Situs Judi Online, Ajak Teman Dekat Dipercaya
Total 66 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar bisnis ilegal dijalankan pengelola 30 situs judi online. Total 66 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
- Tersangka AK Ternyata Tak Lolos Seleksi Pegawai, tapi Tetap Kerja di Komdigi & Kendalikan Situs Judi Online
- Polisi Tangkap Pelaku Judi Online, Uang Para Pemain Apa Bisa Dikembalikan?
Dari sekian banyak tersangka bisnis judi online ditangkap, polisi mengungkap modus bagaimana cara pengelola merekrut para pegawai.
"Proses rekrutmen itu rata-rata mereka merekrut teman-teman yang sudah dikenal sebelumnya. Sehingga di sini pun rata-rata mereka bisa menjaga kerahasiaan antar mereka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7).
Maka dari itu, proses rekrutmen tidak dibuka secara terang-terangan. Biasanya para pengelola judi online ini mengajak teman dekat, sekolah, atau bahkan keluarga untuk masuk dalam lingkaran bisnis ilegal ini.
“Ada di sini yg masih hubungan satu keluarga dan kita amankan dan sudah pernah kita ekspos sebelumnya. (ada tersangka) Ya masih keluarga dekat, sangat dekat. (Adik - Kakak) kurang lebih begitulah,” ucap Wira.
Bahkan, Wira mengaku tidak jarang dari para pegawai yang bergabung secara sadar karena tergoda iming-iming gaji dan bonus. Biasanya para pegawai rata-rata mendapatkan gaji bulanan dari bos judi online.
“Iming-iming ini, ya rata-rata mereka digaji bulanan juga, tapi di sisi lain mereka diberi kesempatan ada disebutkan ada bonus. Itu tidak tentu tergantung bagaimana situasi terhadap hasil pengelolaan web itu sendiri,” kata Wira.
“Jadi itu untuk bonus, rata-rata pengelola dengan si cs itu sendiri, kalau memang dari hasilnya itu dia bisa menarik oranh untuk main, itu nanti ada bonusnya, ada beberapa metode itu,” tambahnya.
Adapun rata-rata para dari 66 tersangka judi online yang ditangkap, turut berperan sebagai sebagai pengelola diantaranya sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
“Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya,” papar Wira.
Sementara untuk rincian dari 30 situs judi online yang berhasil dibongkar, rata-rata mereka dikendalikan oleh dua orang atau lebih. Diantaranya; 1. Pokkawin; 2.King1111; 3. 200bett; 4. Royal Domino; 5. Higgs Domino; 6. Boss Domino.
Kemudian; 7. Joker King; 8. pandekar388; 9. briscater67M; 10. danauspin168; 11. vipslot78; 12. classbett; 13. lanet388; 14. indobett88; 15. nagaspin4d; 16. alfaspin78; 17. wordspin78; 18. telagascatte;
Kemudian; 7. Joker King; 8. pandekar388; 9. briscater67M; 10. danauspin168; 11. vipslot78; 12. classbett; 13. lanet388; 14. indobett88; 15. nagaspin4d; 16. alfaspin78; 17. wordspin78; 18. telagascatte;
19. Sohib88; 20. Pasar300; 21. Air500;22. LBF500; 23. Hitam69; 24. Harta788;25. Cuaca77; 26. Bakarat; 27. Tambak Ikan;28. Blackjack; 29. Poker; dan 30. Roulette.
“Untuk Akumulasi perputaran ini bervariatif karena hitungan berbeda. Jadi di sini ada 30 web. Nanti coba dievaluasi berapa total perputaran uangnya berapa yang sudah dibuka media atau permain judi online,” ujar Wira.
Terhadap para tersangka perjudian online, dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun.