Terungkap Pesan Iptu Rudiana ke Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Silam, Begini isinya
Kasus pembunuhan dua sejoli asal Cirebon, Jawa Barat, Vina dan Eky masih menjadi misteri
Kasus pembunuhan dua sejoli asal Cirebon, Jawa Barat, Vina dan Eky masih menjadi misteri. Terlebih usai putusan Praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, beberapa waktu lalu.
- VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon "Iptu Rudiana Katakanlah yang Sebenarnya!"
- Muncul Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Buat Pengakuan Mengejutkan Jujur saat Bersaksi Diarahkan
- Misteri Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong yang Sebenarnya?
- Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Kini, muncul Dede Riswanto alias Dede yang disebut-sebut merupakan saksi kunci kasus Vina Cirebon. Dalam kemunculannya, Dede mengungkap pesan dari Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky 8 tahun silam.
Dede menceritakan bahwa kesaksiannya pada 2016 lalu merupakan scenario dari Rudiana dan Aep. Ia diminta menjadi saksi yang melihat sekelompok orang melempari batu dan melakukan pengejaran pada Vina dan Eky sambil membawa bambu.
Tak hanya itu terungkap beberapa kejanggalan lain seperti rekayasa BAP. Dede mengaku sebelum BAP tidak pernah disumpah dan menjalani pemeriksaan pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wib.
Namun dalam berkas BAP disebut ia menjalani pemeriksaan pukul 09.30 Wib.
Kemudian, di Tahun 2016 Dede mengaku tidak pernah menjalani BAP oleh Polda Jabar.
Tetapi ada berkas BAP dari Polda Jabar tertanggal 23 November 2016 lengkap dengan tanda tangan Dede.
"Itu bukan tanda tangan saya (BAP Polda), beda tanda tangan (dari BAP Cirebon). Ke Polda juga gak pernah, kecuali waktu kasus Pegi kemarin itu baru pertama kali ke Polda," ucap Dede saat diperlihatkan berkas BAP Polda Jabar, dikutip dari rilis Dedi Mulyadi yang diterima merdeka.com, Senin (22/7).
Menurutnya saat itu juga Rudiana melarang Dede untuk hadir menjadi saksi di pengadilan. "Pak Rudiana bilang enggak usah datang, kamu tenang aja, De. Kurang tahu kenapa alasannya," kata Dede.
Seluruh pernyataan Dede tersebut kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan notaris Erik Agustian. Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan apapun didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi.
"Karena ada itikad baik dari Dede, tapi perlu akta pengakuan maka kita perlu notaris agar pengakuan ini otentik," ucap pengacara Peradi, Jutek Bongso.
Akta tersebut ke depan bisa menjadi novum untuk membebaskan tujuh terpidana yang kini dipenjara seumur hidup. Selain itu akta tersebut juga bisa meringankan Dede yang telah dilaporkan atas tuduhan kesaksian palsu.
"Akta ini akan menjadi novum 7 terpidana dan meringankan Dede juga. Kita akan cari celah hukum paling ringan," katanya.
Sementara itu KDM memastikan akan membantu urusan hukum Dede ke depannya.
Ia berkomitmen tidak akan mencelakakan Dede yang telah dengan penuh kesadaran membantu walaupun dulu membuat delapan orang dipenjara dengan tuduhan membunuh Vina dan Eky.
"Pengakuan ini bersifat otentik bukan pernyataan asal-asalan, bukan sekadar untuk ramai di medsos, tapi pernyataan yang memiliki dasar hukum dengan tujuan memerdekakan orang tak bersalah," ujarnya.
"Dede juga juga punya hak melakukan pembelaan diri istilahnya justice collaborator, mudah-mudahan semuanya dilancarkan," tutur Kang Dedi Mulyadi.