Tetap diadili, Yance bakal ajukan keberatan ke PT Jabar
Yance mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena perkara yang menjeratnya bukan pidana & bersifat administrasi.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. Langkah itu ditempuh usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa.
Kuasa hukum Yance, Ian Iskandar mengakui akan menghargai putusan majelis hakim yang tetap akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi. Tapi perlawanan akan ditempuh untuk memenuhi hak sebagai terdakwa.
"Hargai pendapat majelis, tapi kita diberikan kesempatan untuk tidak sependapat, perkara tetap lanjut, nanti yang putus PT (Jabar), kita akan ajukan secepatnya" katany usai sidang, di PN Tipikor Bandung, Senin (16/2).
Ian keukeuh pengajuan perlawanan yang dilayangkan terdakwa itu lantaran kliennya tidak merasa melakukan apa yang didakwakan. Sehingga dia menganggap dakwaan JPU cenderung dipaksakan dan salah kaprah.
"Tidak apa-apa proses hukum acara tetap jalan. Perlawanan pun jalan. Kita akan fight terus, akan bantah semua (dakwaan) dan melakukan perlawanan," terangnya.
Yance sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena perkara yang menjeratnya bukan pidana dan bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan di Pengadilan Tipikor.
Hakim sendiri dalam sidang Senin (16/2) menyampaikan, bahwa tuntutan yang diajukan JPU sah dan bisa digunakan untuk melanjutkan persidangan. Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT. Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Baca juga:
Eksepsi ditolak, sidang Yance dilanjut pemeriksaan saksi
Deddy Mizwar bingung kasus korupsi Yance yang melibatkan JK
Yance akan hadirkan JK dalam sidang sebagai saksi meringankan
Jaksa minta hakim tolak eksepsi Yance
Kuasa hukum Yance nilai dakwaan jaksa salah kaprah
Yance bacakan eksepsi, pendukungnya gelar tablig akbar di PN Bandung
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.