Thomas Lembong Usai jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Saya Menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa
Thomas Lembong dan Direktur PT PPI berinisial CS ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi importir gula. Selain Lembong, Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yakni CS selaku Direktur Pengembangan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Keduanya disangkakan bermufakat dalam kegiatan impor gula kristal tanpa melalui rapat koordinasi dan tidak diterbitkannya rekomendasi dari Kementrian Perindustrian.
- Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Sarat Politis, ICW Desak Kejagung Urai Pasal Korupsi Gula
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejaknya Saat Jadi Mendag-Kepala BKPM
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Thomas Lembong terlihat telah keluar dari gedung Kejagung mengenakan rompi warna pink milik Korps Adhyaksa. Saat keluar dari gedung bundar Jampidsus Kejagung, Thomas Lembong masih tetap terlihat santai dengan gaya rambut klimisnya.
Thomas Lembong bahkan masih sempat tersenyum kepada awak media yang menunggunya Usai ditetapkan sebagai tersangka. "Saya menyerahkan ke tuhan yang maha kuasa," kata Thomas Lembong kepada wartawan di Kejagung, Selasa (29/10).
Thomas Lembong selanjutnya digiring ke mobil tahanan Kejagung untuk dilakukan penahanan.
Konstruksi Kasus Korupsi Gula Seret Thomas Lembong
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Thomas Lembng selaku Menteri Perdagangan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah," kata Qohar.
Selain Thomas Lembong, ada satu orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kedua tersangka ditahan di rutan selama 20 hari ke depan, TL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditaham di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutup Qohar.