Tidur di kios rokok, sopir angkot pelaku curanmor dibekuk polisi
Adapun modus yang dilakukan tersangka ini biasanya pelaku memetik motor yang berada di tempat sepi dengan kunci astag.
Adi (27) kaget bukan kepalang saat anggota Unit Reskrim Polsekta Babakan Ciparay mengepungnya di sebuah kios rokok di kawasan Sukajadi. Adi yang saat itu tengah tertidur pulas digelandang ke Mapolsekta Babakan Ciparay lantaran terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Adi yang saban harinya merupakan sopir angkot telah melakukan aksi curanmor di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Suci, Gang Gagak I, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler. Adi memetik motor beserta dua rekannya yang juga sudah diamankan polisi.
"Ditangkapnya Adi setelah kami melakukan pengembangan. Sebelumnya, kami sudah menangkap dua pelaku curanmor lain yang juga merupakan sopir angkot," kata Kapolsekta Babakan Ciparay Kompol Harli Hardiaman, Jumat (24/10).
Sebelumnya, polisi menangkap Oki Ahmad (24) dan Aris Kharisma (18). Oki sehari-hari menjadi sopir angkot jurusan Cicaheum-Ciroyom yang ditemani Aris. "Karenanya kami kemudian menangkap tersangka Adi dari hasil pemeriksaan dua tersangka ini," terangnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka ini biasanya pelaku memetik motor yang berada di tempat sepi. Tak kurang dari 1 menit dengan bermodalkan kunci astag (letter T)motor dapat dipetik.
Adi menuturkan dirinya terkejut ketika polisi mengepung dan menangkapnya. "Saya kaget, tiba-tiba ada polisi pas saya lagi tidur," terangnya. Pria asal Panjalu ini mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia meringkuk di sel tahanan Babakan Ciparay. Adi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.