Tiga Alasan Polisi Tidak Tahan Habib Bahar
Ada tiga hal jadi pertimbangan penyidik yakni tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Habib Bahar bin Smith resmi menyandang predikat tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). Dia ditetapkan sebagai tersangka usai pidatonya yang diduga menghina Presiden Jokowi menyebar di jejaring sosial.
Habib Bahar dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa itu Hajat Uar? Hajat Uar tak sekedar pelaksanaan upacara adat, melainkan sebuah renungan akan pentingnya harmonisasi manusia dengan alam setelah terjadinya sebuah bencana alam.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
-
Kapan Hendi berkunjung ke Habib Luthfi? Hendi kedapatan bertemu dengan Habib Luthfi di Pekalongan setelah kunjungannya ke kediaman ulama kenamaan tersebut diunggah oleh channel youtube Batik TV News.
"Iya tadi malam penyidik ditipidum bareskrim polri telah menetapkan HBS sebagai tersangka tentunya melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Dan yang bersangkutan tadi malam tidak dilakukan penahanan dan kembali," kata Syahar, Jumat (7/12).
Dia menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Ada beberapa pertimbangan yang diambil penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.
"Tentunya ada pertimbangan penyidik. Dalam KUHAP kan ketentuan pasal 21 ada pertimbangan objektif dan subjektif. Tentunya ini ada pertimbangan subjektif. Ada tiga hal di situ bahwa penyidik meyakini tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.
"Tentunya penyidik meyakini HBS ini kooperatif dan tidak dilakukan upaya penahanan. Namun proses penyidikan tetap lanjut," sambungnya.
Jika tiga hal tersebut tidak ditepati, penyidik akan mempertimbangkan lagi terkait kemungkinan penahanan.
Dalam kasus ini, polisi belum berencana melakukan pemeriksaan kepada pihak lain. Penyidik menganggap pemeriksaan terhadap Habib Bahar sudah cukup.
"Tentunya. Sementara saat ini pemeriksaan dirasa cukup oleh penyidik namun manakala perkembangan proses penyidikan ada yang harus dilengkapi baik itu pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain tentu proses penyidikan dilakukan lg utk melengkapi proses berkas perkara," ungkapnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan perdananya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12). Namun, Habib Bahar tak langsung ditahan oleh polisi.
"Hasilnya beliau ditetapkan tersangka. Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro di Bareskrim Polri, Kamis (6/12) malam.
Habib Bahar dilaporkan saat mengisi ceramah dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Kasus tersebut dilaporankan oleh Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin. Atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.
Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Namun Tak Ditahan
Pemeriksaan Habib Bahar Belum Menyentuh Ranah Penghinaan Presiden Jokowi
Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gaya Habib Bahar Penuhi Panggilan Bareskrim
Kuasa Hukum Klaim Habib Bahar Didampingi 54 Pengacara Saat Diperiksa Bareskrim
Laskar Pembela Islam Kawal Pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim