Tiga anggota KPK gadungan peras pengusaha miliaran rupiah
Mereka mempermasalahkan perihal utang-piutang di Koperasi Mina Jaya, Kecamatan Cibadak.
Tiga anggota Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap aparat gabungan Polsek Cibadak dan Polres Sukabumi, Jawa Barat. Anggota KPK gadungan ini diduga memeras pengusaha perkebunan sebesar Rp 2,3 miliar.
Dikutip dari Antara, ketiga oknum KPK gadungan tersebut mendatangi seorang pengusaha ats nama Usman Efendi di kantornya Cijabon, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9).
Mereka adalah Adigus Syaputra (42) warga Labuan Batu, Medan, Sumatera Utara, Fhebri Yansah (30), dan Hendrawan (42) warga Gambir, Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan perihal utang-piutang di Koperasi Mina Jaya, Kecamatan Cibadak.
"Mereka saat datang, langsung menunjukan identitas palsu seperti kartu identitas, surat penugasan penindakan dan lain-lain. Mereka menyebutkan saya menjadi aktor masalah di koperasi tersebut," kata Usman seperti dilansir Antara, Sabtu (13/9).
Setelah bertemu, mereka juga langsung meminta uang sebesar Rp 2,3 miliar agar kasus ini tidak diungkap atau ditindak lanjuti oleh KPK. Untuk menjebak ketiganya, Usman menyiapkan uang yang diminta oleh anggota KPK gadungan tersebut dan berjanji ketemu di Hotel Raflesia, Kecamatan Cicantayan.
Usman sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPK di Jakarta dengan cara mengirim surat ke email resmi KPK. Ternyata ketiganya bukan anggota lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu dan tidak pernah ada penugasan kepada mereka.
Setelah terungkap, Usman kemudian menelpon Polsek Cibadak dan Polres Sukabumi dan langsung dilakukan penangkapan. Pada penangkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ID card KPK dan surat tugas KPK palsu, lencana berlambang KPK, rompi KPK, mobil avanza B 1789 KPK (nopol palsu).
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dan belum memberikan keterangan resmi karena masih menunggu perwakilan KPK datang ke Sukabumi.