Tiga Hari Operasi Zebra Jaya, 843 Kendaraan Terkena Tilang ETLE
Angka kendaraan yang terkena tilang ETLE itu hasil selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya dari tanggal 3-5 Oktober 2022.
Polda Metro Jaya mencatat terdapat 843 kendaraan yang ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam operasi Zebra Jaya 2022 berlangsung. Angka itu hasil selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya dari tanggal 3-5 Oktober 2022.
"Selama tiga hari operasi Zebra Jaya penegakan hukum dengan ETLE sebanyak 843 kali," kata Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Apa yang dilaporkan Atta Halilintar ke polres jaksel? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Siapa saja calon taruna Akpol yang lulus seleksi di Polda NTT? Sebanyak 11 orang calon taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) asal Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diumumkan. Mereka dinyatakan lulus terpilih oleh panitia daerah (Panda).
-
Apa yang dilakukan Letkol TNI Eka Wira saat ini? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat.
-
Kenapa Atta Halilintar melaporkan ke polres jaksel? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9). Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer). Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
-
Bagaimana Bintara TNI mendidik anaknya hingga lulus Akpol? Dia diajarkan kedisiplinan hingga kini sukses menjadi calon abdi negara. "Bagaimana didikan anaknya?" tanya sang perekam video. "Disiplin dengan aturan yang sudah ditentukan, berlatih," ujarnya.
Rusdy menjelaskan bahwa penggunaan teknologi ETLE sebagai pendukung salah satu cara untuk melakukan penindakan hukum tilang. Selain itu, ada pula tiga tindakan lain yakni pre-emtif, preventif, dan teguran.
"Satgas preemtif melakukan giat 2.100 kali, satgas preventif melakukan giat 2.408 kali dan melakukan teguran 1.399 kali," kata Rusdy.
Lebih lanjut Rusdy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan penindakan di antaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan handphone, melanggar ganjil-genap, melawan arus dan sejumlah pelanggaran lainnya.
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama tiga hari operasi Zebra Jaya 2022," jelasnya.
Secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan dalam operasi Zebra Jaya kali ini selain menggunakan sistem ETLE. Pihak kepolisian juga tetap menggunakan sistem manual terutama di daerah yang belum memiliki ETLE.
"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," kata Latif.
Operasi zebra jaya 2022 telah dimulai Senin 3 sampai Minggu 16 Oktober 2022. Dengan menyasar sejumlah pelanggaran di antaranya ada 14 larangan yang menjadi titik penjagaan:
1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
(mdk/tin)