Tiga lokasi penambang liar lereng Merapi digerebek
Diduga kabar penggerebekan sudah bocor.
Petugas gabungan dari Komisi III DPRD, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boyolali, serta Polsek Musuk menggerebek tiga lokasi penambangan di lereng Merapi, Jumat (17/6). Sejumlah penambang liar tak berkutik dan gagal melarikan diri.
Bahkan ada beberapa penambang yang sempat menimbun sebuah alat berat ke dalam pasir untuk mengelabui petugas. Tiga lokasi yang menjadi sasaran tim gabungan adalah Dukuh Butuh di Desa Lanjaran; Dukuh Gendolan di Desa Jemowo dan Desa Sukorejo.
Kepala Seksi ESDM DPU Kabupaten Boyolali, Mustajab mengatakan, penggerebekan itu berkat adanya laporan dari masyarakat. Karena aktivitas para penambangan pasir tak berizin tersebut sudah meresahkan warga. Kemudian dia mendatangi tiga lokasi ditengarai terjadi praktik penambangan ilegal.
"Satu per satu lokasi kami datangi. Di Desa Lanjaran, kami mendapati lokasi penambangan berbeda dengan izin lokasi penambangan yang diajukan. Kepala Desa Lanjaran menjelaskan katanya mereka mengantongi izin penambangan. Katanya letaknya satu kilometer jauh dari lokasi yang tertulis di perizinan. Seharusnya penambangannya di Dukuh Doyomartan, ternyata di lokasi lain," kata Mustajab.
Atas kondisi tersebut, lanjut dia, petugas segera meminta pemilik tambang untuk menghentikan aktivitas dan meminta truk dan alat berat untuk keluar dari lokasi.
Di lokasi penambangan Desa Sukorejo, para penambang sempat menimbun backhoe dengan pasir dan tanah. Namun petugas mengetahuinya. Roda penggerak backhoe yang hampir tertutup tanah galian, terlihat oleh petugas.
Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa, menduga sidak itu sudah bocor sebelumnya. Sehingga para penambang membuat penyamaran agar dikira penambangannya mangkrak dan tidak beroperasi lagi.
"Saya melihat ada jejak jejak baru di lokasi tambang. Tapi tidak ada seorang pun yang kami temui di lokasi Desa Sukorejo," keluh Lambang.
Lambang menambahkan, pihaknya sebenarnya tidak menghalangi adanya penambangan galian C. Namun harus ada perizinan resmi terlebih dahulu. Sebab jika tidak, yang dirugikan adalah masyarakat karena lingkungannya rusak.
"Harus ada izinnya. Tunggu ada izinnya baru menambang. Banyak pelaku penambangan yang sudah menambang sembari menunggu izin turun dari provinsi," tutup Lambang.