Tiga Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg di Bengkalis Divonis Mati
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara temuan 37 kilogram sabu. Ketiga terdakwa yang dihukum mati itu adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan dan Rozali. Terdakwa pertama yang divonis mati adalah Suci, kemudian amar putusan dibacakan bergiliran.
Tiga terdakwa sabu 37 kilogram dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (29/8). Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis hukuman 17 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa Suci Rahmadianto dengan pidana mati," ujar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin hakim Zia Ul Jannah didampingi hakim anggota Mohd Rizki Musmar dan Aulia Fathma.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Kapan Kombes Hengki Haryadi dipromosikan? Rotasi jabatan Dirkrimum, Dirintelkam, dan Karoops tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2750/XII/KEP./2023, tertanggal 7 Desember 2023. Sementara rotasi jabatan Kabidkum tertuang dalam Surat Telegram terbaru ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Zia menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara temuan 37 kilogram sabu. Ketiga terdakwa yang dihukum mati itu adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan dan Rozali. Terdakwa pertama yang divonis mati adalah Suci, kemudian amar putusan dibacakan bergiliran.
Hakim juga memvonis mati terhadap terdakwa Iwan Irawan dan Rozali secara terpisah. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu, hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut.
Vonis yang diterima ketiga terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris divonis 17 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis yang diterima Surya dan Aris di atas lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut mereka 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan mengatakan mengambil langkah banding. Dia menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Hakim juga dinilai hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dicabut oleh para terdakwa saat persidangan berjalan.
"Kita kecewa dengan putusan hakim. Kita pandang tidak berkeadilan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pertimbangan hakim juga tidak berimbang. Kita akan banding dan ambil langkah hukum lainnya. Sedang kita rapatkan bersama tim," ujar Achmad.
Menurut Taufan, dalam membuat keputusan, putusan kami hanya melihat keyakinan hakim mengabaikan minimal dua alat bukti sah. "Namun demikian keyakinan tersebut dibangun dengan konstruksi hukum yang tidak meyakinkan," ketus Taufan.
Kasus yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kg sabu dan 75.000 pil ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.
Ketika itu, polisi menangkap karena kapal kehabisan bahan bakar, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.
Taufan menyebutkan, dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis itu pun memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37 kilogram.
"Bahwa barang bukti narkotika dalam perkara disita dari Sorpia dan Suheiri, bukan dari para terdakwa. Keduanya tidak diperiksa. Banyak sekali cerita yang terputus dalam bangunan logika hukum yang dibangun dalam pertimbangan hukum hakim," tandasnya.
Baca juga:
Gagalkan Pengiriman Sabu, BNNP Bali Tangkap 3 Orang Jaringan Aceh
Lagi Asyik Nyabu di Kamar Indekos, Mantan Kades di Serang Dicokok Polisi
Polisi Gagalkan Peredaran 73 Kg di Sumut, Satu Kurir Ditembak Mati
Kuasa Hukum 5 Terdakwa Beberkan Kejanggalan Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis
Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota di Mojokerto Dicokok Polisi
Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja dari Aceh ke Medan, Polisi Tangkap Dua Kurir
Wanita Pembawa Narkoba dari Malaysia Ditangkap Petugas di Bandara Adisutjipto