Tiga terdakwa Pengedar Sabu 55 Kg di Riau Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap tiga orang terdakwa peredaran narkoba jenis sabu 55 kilogram dan 46.000 pil ekstasi, Kamis (17/1).
Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap tiga orang terdakwa peredaran narkoba jenis sabu 55 kilogram dan 46.000 pil ekstasi, Kamis (17/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Sutarno serta dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26). Mereka dinilai terbukti bersalah mengedarkan sabu yang bernilai Rp 60 Miliar tersebut.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu Betawi? Tak jarang, pantun-pantun Betawi yang dibawakan mengandung humor lucu dan menghibur.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kapan Kombes Hengki Haryadi dipromosikan? Rotasi jabatan Dirkrimum, Dirintelkam, dan Karoops tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2750/XII/KEP./2023, tertanggal 7 Desember 2023. Sementara rotasi jabatan Kabidkum tertuang dalam Surat Telegram terbaru ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Vonis mati itu dibacakan hakim Sutarno di hadapan jaksa Penuntut Umum, Aci Jaya Saputra. Ketiga terdakwa kaget mendengar vonis tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemuafakatan jahat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika divonis dengan hukuman pidana mati," kata Sutarno membacakan putusan.
Putusan hakim itu sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Ketiga terdakwa didampingi dua pengacara, yaitu Helmi Syafrizal dan Syarizal.
Vonis dibacakan majelis hakim secara terpisah. Putusan pertama yang dibacakan terhadap terdakwa yang merupakan warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian kedua terhadap terdakwa Dedi Purwanto warga Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, terdakwa ketiga Andi Syahputra warga Desa Pasiran. Andi ditangkap dari hasil pengembangan dua terdakwa sebelumnya. Hakim menyimpulkan terdakwa Andi juga terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara yang mengedarkan narkoba itu.
Atas putusan majelis hakim ini, ketiga pengacara terdakwa menyatakan menganalisinya 7 hari ke depan. "Kita pikir-pikir dulu tujuh hari ke depan," kata Helmi.
Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis menerima putusan tersebut. Namun, pihak kejaksaan juga menunggu apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak. Jika para terdakwa banding, jaksa juga akan mengajukan banding.
Baca juga:
Ivan Gunawan Sempat Stres Gara-Gara Asisten Tertangkap Narkoba
Gaya Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Narkoba
Jadi Saksi Kasus Narkoba, Ivan Gunawan Jalani Tes Urine
Asisten Ditangkap karena Narkoba, Ivan Gunawan Datangi Kantor Polisi
Asisten Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Igun Diperiksa Polisi