Tiga Tersangka Insiden Asrama Papua di Surabaya Dikirim ke Rutan Medaeng
Sahid mengatakan, dirinya dan Susi pun berharap agar fakta perkara ini bisa terungkap di persidangan. Ia yakin bahwa dalam kasus ini kliennya itu tak bersalah.
Setelah dinyatakan berkasnya sempurna alias P21 oleh jaksa, tiga tersangka kasus terkait insiden asrama mahasiswa Papua, dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka itu pun dikirim ke Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan itu antara lain, Tri Susati binti Rohmadi alias Mak Susi, tersangka ujaran kebencian dan provokasi; lalu Syamsul Arifin, tersangka diskriminasi ras; dan Andria Adiansyah, tersangka penyebaran video hoaks.
-
Bagaimana cara KPU Papua dan Papua Pegunungan sampai ke Jakarta? Pesawat tersebut dipiloti Capt.Marsya da Fo.Guruh
-
Kapan KPU Papua dan Papua Pegunungan berangkat ke Jakarta? Saat ini kami sedang bersiap-siap menuju Jakarta menggunakan pesawat milik Trigana yang akan transit di Makassar
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Bagaimana warga Papua menjalankan tradisi bakar batu? Semua orang bekerja sama untuk menyiapkan bahan-bahan, menyalakan api, mengatur batu-batu, membungkus makanan, hingga menyantap hasil masakan bersama-sama. Masakan dibagi secara merata agar semua orang bisa menikmatinya dengan suka cita.
Kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan, kliennya resmi dilimpahkan ke kejaksaan usai mendekam lama di Tahanan Mapolda Jatim. Di Kejati Jatim, Susi dan kawan-kawan hanya menjalani pemeriksaan kesehatan saja. Setelah itu, mereka dilimpahkan ke Kejari Surabaya, untuk kemudian dilimpahkan penahanannya ke Rutan Medaeng.
"Di sini (Kejati Jatim) cek kesehatan, nanti baru tandatangan pelimpahan bekas perkara ke Kejari Surabaya, baru dilimpahkan ke Medaeng," katanya, Kamis (31/10).
Sahid mengatakan, dirinya dan Susi pun berharap agar fakta perkara ini bisa terungkap di persidangan. Ia yakin bahwa dalam kasus ini kliennya itu tak bersalah.
"Mak Susi berharap perkara ini bisa transparan dan masyarakat bisa menilai jadi biar semua tahu," jelasnya.
Selain itu, Sahid juga mempertanyakan proses hukum semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk pelaku dugaan pengerusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua, yang hingga kini tidak jelas penyelesaian kasusnya.
"Masalah pengerusakan bendera di Kalasan harusnya (pelaku) segera ditangkap juga. Ini kan mak susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku (perusakan bendera), nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini," terangnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syamsul Arif. Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.
Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian, ada pula Andria Adrianyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga tekah mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya, ia pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian, ada pula tersangka atas nama Veronica Koman. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Pengacara hak asasi manusia yang berfokus kepada isu-isu Papua, ini pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Baca juga:
Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Segera Disidang
Jaksa Kembalikan Berkas 2 Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua ke Polisi
Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya Ajukan Praperadilan
Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, Berkas Dua Tersangka Sudah di Kejaksaan
Bantuan Beasiswa 157 Pelajar Dihentikan karena Pulang ke Timika
Praperadilan Tersangka Kasus Rasisme Ditolak, Sang Istri Minta Tolong ke Presiden