Tiga tersangka pemeras wajib pajak menolak diperiksa KPK
Alasannya, mereka masih mengajukan praperadilan.
Tiga mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013, menolak hadir untuk dilakukan pemeriksaan. Alasannya, mereka masih mengajukan praperadilan.
Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, Slamet Riyana ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT Edmi Meter Indonesia (EDMI).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan cerita anekdot tentang kaos tahanan KPK terjadi? Setelah selesai memberikan berkas-berkas pencalonannya ke KPU di wilayah masing-masing, Danu dan Zaky ngobrol sekaligus meminum kopi di sebuah kantin.
"Kami heran terhadap tindakan penyidik KPK. Klien kami terlibat kasus pemerasan bukan korupsi. Dimana klien kami melakukan tindakan korupsi tersebut. Kasus yang menimpa ketiga klien kami ini adalah kasus pemerasan pajak dari PT Edmi," kata Sahat Harahap, tim kuasa hukum tersangka saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/3).
Tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan praperadilan pada 29 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu dia meminta pimpinan KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya sampai ada keputusan sidang praperadilan rampung.
"Jika kami kalah di praperadilan baru penyidik KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap Klien kami. Dari pihak kami tetap tidak akan menghadirkan klien kami. KPK jangan melakukan arogansi kekuasaan, harus hormati penegakan hukum," tutupnya.
Sekadar mengingatkan, pada Maret 2013 KPK menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT Edmi Meter Indonesia (EDMI).
"Bersamaan dengan itu penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu HES, ICN dan SR ketiganya adalah pemeriksa pajak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Ketiga tersangka diganjar pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab UU hokum pidana (KUHP).
Baca juga:
Peras warga dengan tudingan peretas, 2 polisi di Riau ditangkap
Modal kartu pers, guru di pondok pesantren peras pegawai koperasi
Modus jadi anggota Polda Metro, pasutri tipu korban Rp 79 juta
Bukan karena ekonomi, ini alasan Pasutri tipu korban Rp 79 juta
Dihipnotis pria mengaku anggota polisi, Nafsiah serahkan motor