Tilang Elektronik Siap Diterapkan di Pangkal Pinang, Lokasi Awal 4 Titik
Dasar penerapan tilang elektronik yang sudah menjadi prioritas Kapolri, penindakan yang efektif dilakukan pada masa pandemi Covid-19 sekaligus mengimplementasikan revolusi industri 4.0.
Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung akan segera menerapkan tilang elektronik yang didahului dengan pemasangan peralatan pendukung di beberapa lokasi strategis di Kota Pangkal Pinang.
"Sebagai tahap awal, peralatan pendukung tersebut akan dipasang di empat lokasi, yaitu di simpang Kantor Gubernur, simpang Semabung, Simpang Masjid Jamik dan simpang kantor PT Timah," kata Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Hindarsono di Pangkal Pinang, Kamis (25/2).
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan Elang Ekor Putih mencuri hasil tangkapan? Elang ekor putih aktif dalam mencari makanan, kadang-kadang mencuri hasil tangkapan dari elang lain.
-
Dimana lokasi Klenteng Talang? Sam Po Toa Lang adalah nama Tionghoa dari klenteng yang ada di Jalan Talang No.2, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
-
Dimana lokasi dari Embung Kledung di Temanggung? Embung Kledung menawarkan pemandangan yang memesona di sekitar pegunungan. Berikut wisata Temanggung yang bisa Anda kunjungi, antara lain: 1. Curug Onje Curug Onje adalah salah satu objek wisata alam yang menarik di Tanjungsari, Desa Duren, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
Dia mengatakan dasar penerapan tilang elektronik yang sudah menjadi prioritas Kapolri, penindakan yang efektif dilakukan pada masa pandemi Covid-19 sekaligus mengimplementasikan revolusi industri 4.0.
Selain itu, kata dia, mobilitas, dan harapan masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan penerapan pola baru tersebut guna menghindari kemungkinan terjadinya konflik antara petugas dan pelanggar, serta menghilangkan pungutan liar, dan menghindari kontak fisik.
"Kami berharap adanya pola baru ini bisa membangun budaya baru dalam tertib berlalu lintas di kehidupan masyarakat sehari-hari di seluruh lapisan tanpa terkecuali dengan berbagai macam status sosial dan tanpa pandang bulu," katanya.
Untuk pola kerja kamera pemantau atau CCTV akan mengawasi pengguna jalan sepanjang hari atau 24 jam per hari, rekaman kamera pemantau dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggar Lantas, kamera "face recognition" berfungsi untuk mendeteksi sensor wajah.
"Selain itu, kamera "check point" berfungsi mendeteksi pelanggar lalu lintas antara lain sabuk pengaman dan penggunaan telepon seluler, kamera pendeteksi plat nomor polisi kendaraan berdasarkan TNKB secara otomatis, kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis, tipe, merk, dan warna kendaraan bermotor yang melintas di kawasan itu," katanya.
Dia menjelaskan, proses apabila pelanggar terkena tilang elektronik yaitu dengan cara analisa otomatis, pelanggar lalu lintas, petugas melakukan verifikasi, dan mengeluarkan surat konfirmasi yang selanjutnya surat tersebut akan dikirim ke alamat pemilik yang terdata di nomor polisi kendaraan.
Apabila benar pelanggaran, maka akan dikonfirmasi melalui website atau pelanggar hadir ke posko dan apabila tidak konfirmasi maka akan diblokir. Selanjutnya mengirimkan kode BRIVA melalui pesan singkat atau surel, kemudian pelanggar bisa membayar ke bank.
"Apabila tidak tidak terkonfirmasi, maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujarnya. Dikutip Antara.
(mdk/gil)