Tilap Dana Duka Kecelakaan Lion Air, Dua Petinggi ACT Minta Dibebaskan
Dua Terdakwa Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan petinggi ACT, Hariyana binti Hermain minta dibebaskan dari tahanan. Pernyataan itu disampaikan keduanya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua Terdakwa Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan petinggi ACT, Hariyana binti Hermain minta dibebaskan dari tahanan. Pernyataan itu disampaikan keduanya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan turut membantah atas dugaan perkara penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Mereka beralasan, karena ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan tersebut.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Apa yang membuat netizen terkejut tentang Agus Harimurti Yudhoyono? Pasalnya, beberapa netizen terkejut saat mengetahui bahwa usia AHY sudah mencapai 45 tahun, sementara wajahnya masih terlihat begitu awet muda.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Melepaskan terdakwa dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, Wildat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Sehingga Tim Penasihat Hukum meminta kepada majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Alasannya pertama, kata dia, dakwaan terhadap Ibnu Khajar tak cermat lantaran tidak menguraikan apa peran terdakwa dengan jelas dalam tindak pidana yang didakwakan.
Ibnu didakwa bersama Hariyana dan pendiri Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing. Namun dalam dakwaan itu tidak jelas mengurai siapa pelakunya.
"Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai 'yang melakukan' maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan," papar Wildat.
Padahal, menurut Penasihat Hukum, tindak pidana 'penyertaan' dalam melakukan tindak pidana penggelapan tidak jelas, karena tak menuangkan pelaku utamanya.
"Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang 'turut serta melakukan' maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," tambah dia.
Sementara itu, untuk terdakwa Hariyana binti Hermain, penasihat hukum berpendapat dakwaan jaksa tidak cermat dalam menyebutkan pekerjaan terdakwa. Dengan menyebut identitas terdakwa sebagai pekerjaan Hariyana Hermain adalah karyawan swasta.
Akan tetapi, dalam dakwaan tersebut pekerjaan Hariyana juga disebut sebagai Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT.
Menurut Penasihat hukum, uraian pekerjaan terdakwa sangat berkaitan erat dengan perbuatan yang didakwakan jaksa.
Apalagi, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara karyawan swasta dengan Direktur Keuangan Yayasan ACT.
"Dengan kelirunya penuntut umum, maka hal ini menunjukan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan bahkan dalam menyebut hal yang sangat sederhana seperti pekerjaan," ujar penasihat hukum.
Dakwaan ACT
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Dana itu didapat dari hasil total proyek 68 ahli waris yang berhasil diterima ACT. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.
"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.
"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," katanya.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)