Tim advokasi MUI minta polisi segera tahan Ahok
"Kalau menurut saya kajian kita sendiri secara hukum sejak awal Pak Ahok itu saya meyakini jika Ahok tersangka," kata Yani
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menanggapi hal ini, tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani mengatakan, sejak awal dirinya sudah meyakini jika Ahok bakal dijadikan tersangka kasus penistaan Surah Al Maidah ayat 51.
"Kalau menurut saya kajian kita sendiri secara hukum sejak awal Pak Ahok itu saya meyakini jika Ahok tersangka," kata Yani di bilangan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Menurutnya, masalah yang menimpa mantan Bupati Belitung Timur itu menyangkut masalah agama yang sangat sensitif.
"Ini isunya sangat sensitif. Isu agama sangat sensitif sekali," jelasnya.
Yani juga mengingatkan kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Hal itu dilakukan demi kebaikan dan keamanan Ahok sendiri.
"Saya sarankan polisi segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Kalau menurut saya, dia (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka tempat paling aman itu di Kepolisian," tandasnya.
Secara terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan sebab penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Alasannya, penyidik belum menemukan dua syarat objektif untuk menahan Ahok.
"Karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin lihat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Kedua, kata Tito, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Apa lagi, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa.
"Kedua, penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipanggil dia malah datang sendiri," ujar dia.
"Ketiga posisi calon Pilkada dan Gubernur jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan," timpal Tito.
Tito meminta, semua pihak tidak perlu khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti. Ditegaskan dia, semua alat bukti semisal video sudah ada di tangan penyidik.
"Ada kekhawatirkan dia hilangkan barang bukti dan itu video dan sudah di kita dari awal," pungkas Tito.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa definisi Akhlak dalam Islam? Secara singkat, pengertian akhlak dalam Islam adalah tingkah laku yang dilakukan berulang kali.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Baca juga:
Ahok sikapi penetapan tersangka dirinya di Rumah Lembang
'Ahok tersangka, Presiden Jokowi buktikan tidak intervensi hukum'
Ahok tersangka, Kapolda Metro minta tak ada demo lagi
Jadi tersangka penistaan agama, Ahok terancam hukuman 6 tahun bui
Kapolri angkat bicara terkait status tersangka Ahok