Tim Advokasi Save KPK Nilai Rekomendasi Ombudsman Dapat Gugurkan Hasil TWK
Tim advokasi save KPK meminta hasil tes wawasan kebangsaan KPK dibatalkan dan mengaktifkan memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tim Advokasi Save KPK merespons hasil temuan Ombudsman atas laporan Pegawai KPK terhadap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK dan BKN. Menurut mereka, temuan Ombudsman perlu didukung. Sebab, disampaikan secara terbuka dan akuntabel.
"Temuan Ombudsman menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Tim Advokasi Save KPK melalui siaran pers diterima, Rabu (20/7).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Tim Advokasi Save KPK terdiri dari sejumlah lembaga seperti YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Univ Andalas dan PUKAT UGM.
Mereka merinci, dugaan ada peran atasan terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN.
"Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut," kata Tim Save KPK.
Selain itu, temuan soal pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu.
Mengingat, perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar, maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak.
"Berbagai pelanggaran hukum dan maladministrasi sebagaimana temuan ORI sudah sepatutnya membuat keputusan TMS yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPK Nomor 652 tidak berlaku," Tegas Tim Advokasi Save KPK.
Tim Advokasi Save KPK juga menambahkan, berbagai pelanggaran hukum seperti pemalsuan maupun indikasi Obstruction of Justice perlu segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian RI dan KPK.
Karenanya, tim ini telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan laporan ORI sudah cukup sebagai bukti indikasi laporan tersebut dapat dilanjutkan. Menurut mereka, pimpinan KPK maupun pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
"Kami telah pula melaporkan Firli Bahuri dkk kepada Dewan Pengawas KPK karena itu temuan dalam Laporan ORI ini telah cukup sebagai bukti untuk memproses, menyidangkan, dan menghukum Firli Bahuri dkk," pungkasnya.
Pernyataan Sikap Batalkan TWK KPK
Atas hasil rekomendasi Ombudsman, Tim Advokasi Selamatkan KPK menyatakan sikap sebagai berikut:
1. KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara.
2. Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI, mengawasi Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI.
3. Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk atau setidaknya menunjuk PLT agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses.
4. Dewas segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk
5. KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam Laporan ORI
6. Kepolisian RI, khususnya Kabareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pimpinan KPK Diminta Ombudsman Buka Hasil TWK Pegawai Usai Ditemukan Maladministrasi
Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Malaadministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
18 Pegawai KPK Gagal TWK Bersedia Ikut Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan
Terganggu dengan Tembakan Laser Bertulis "Berani Jujur Pecat", KPK Lapor Polisi
Daftar Nama 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Namun Masih Bisa Dibina