Tim BPK sebut Kemendes tak laporkan honor pendamping dana desa
Ketidakwajaran tersebut lantaran Kemendes tidak melaporkan pertanggungjawaban dana dengan alasan metode pembayarannya.
Ketua tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Yudi Ayodhya menyampaikan ada temuan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pembayaran honorarium pendamping dana desa. Ketidakwajaran tersebut lantaran Kemendes tidak melaporkan pertanggungjawaban dana dengan alasan metode pembayarannya.
Yudi menyebutkan dalam pembayaran terdapat dua metode yakni at cost dan lumpsum. Kedua metode tersebut menurutnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Namun, dalam penggunaan anggaran oleh Kemendes untuk honorarium dengan metode lumpsum tidak disampaikan pertanggungjawabannya.
"Faktanya kami anggap itu tetap lumpsum namun tetap harus dipertanggungjawabkan meski sedikit," ujar Yudi, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK mengenai adanya perbedaan pendapat antara tim PDTT dengan Kemendes saat itu, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Adanya temuan oleh tim PDTT BPK RI, mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran penggunaan dana sebesar Rp 425 Miliar pada tahun 2015 dan Rp 552 Miliar oleh Kemendes terkait honorarium. Dia juga mengungkapkan temuan itu telah disampaikan ke Kemendes untuk diminta tindaklanjuti.
Namun dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah Kemendes menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut yang telah dilaporkan Oktober 2016.
"Apa ada rekomendasi tindak lanjut dari BPK?" Tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Ada," jawab Yudi.
"Kemendes memenuhi rekomendasi?" Tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu," tukasnya.
Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak udah na korupsi Juncto pasal 64 KUHAP Jumbo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.