Tim Hukum PDIP Persoalkan Tanggal Terbit Surat Penyelidikan OTT Komisioner KPU Wahyu
Anggota tim hukum DPP PDI Perjuangan Maqdir Ismail, mempersoalkan surat perintah penyelidikan atau sprin lidik OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia menyebut waktu penerbitan surat itu pada saat proses pergantian pimpinan KPK dari Agus Rahardjo ke pimpinan baru Firli Bahuri.
Anggota tim hukum DPP PDI Perjuangan Maqdir Ismail, mempersoalkan surat perintah penyelidikan atau sprin lidik OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia menyebut waktu penerbitan surat itu pada saat proses pergantian pimpinan KPK dari Agus Rahardjo ke pimpinan baru Firli Bahuri.
"Sprin lidik tanggal 20 Desember itu ada yang harus kita perhatikan secara baik adalah bahwa keppres pemberhentian pimpinan KPK lama itu diteken pada 21 Oktober 2019. Sementara dalam keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada tanggal 20 Desember," kata Maqdir di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
Madqir menyebut pimpinan KPK lama telah diberhentikan secara terhormat pada 21 Oktober 2019. Oleh karena itu ia menilai pimpinan KPK lama tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan penindakan lagi usai 21 Oktober.
"Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai tanggal 20 Desember sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka," jelas dia.
Sementara Tim hukum PDIP menyebut, sprin lidik OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga menyeret nama kader PDIP Harun Masiku, ditandatangani pada 20 Desember 2019 atau pada saat peralihan masa jabatan pimpinan KPK lama dengan yang baru.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Percaya Ditjen Imigrasi, KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Luar Negeri
PDIP Bentuk Tim Hukum Hadapi Pemberitaan Kasus Suap Harun Masiku
PDIP Merasa Dirugikan dengan Pemberitaan OTT Anggota KPU Wahyu
Di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Jelaskan Maksud 'Siap Mainkan'
Jokowi Tunggu Sidang DKPP untuk Keluarkan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan