Tim Pakem desak MUI keluarkan fatwa soal Gafatar
Tim menemukan indikasi penyimpangan dari ajaran Gafatar.
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) meminta Majelis Ulama Indonesia secepatnya mengeluarkan fatwa terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hal itu dilakukan agar pihaknya dapat mencegah organisasi itu berkembang.
"Tim Pakem Tingkat Pusat memohon kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menerbitkan fatwa terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (20/1).
Dari hasil rapat Tim Pakem yang terdiri dari kepolisian, TNI, MUI, Kemendagri, Kemenag diputuskan jika Gafatar aliran sesat. Pasalnya, organisasi ini mengajarkan agama yang menyimpang.
Selain itu, Adi menambahkan dari hasil kajian, Gafatar adalah metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang sebelumnya dikenal Al Qiyadah Al Islamiyah. Untuk menindaklanjuti itu, Adi berharap dalam waktu dekat MUI bisa mengeluarkan fatwa perihal Gafatar.
"Fatwa nanti berisi tentang penilaian Gafatar itu, hasil dari MUI apakah menyimpang dari ajaran pokok. Apabila ada fatwa menyatakan menyimpang dari ajaran agama pokok, ini akan menuju tindakan formil, Tim Pakem menunggu fatwa resmi," ujar Adi.
Jika fatwa itu sudah dikeluarkan, Adi bakal mengeluarkan surat peringatan larangan melaksanakan kegiatan Gafatar. Surat itu langsung ditandatangani oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
"Peringatan untuk tidak melaksanakan kegiatan itu lagi baik itu masyarakat pengikut, mapun pengurus dan organisasi. Kalau masih melakukan, ada sanksi pidana. Kita juga akan lakukan pembinaan bekas dari pengikut Gafatar," tegas Adi.
Senada dengan Adi, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya yang turut hadir dalam keterangan pers itu mengatakan, pihaknya sudah mengawasi gerakan Gafatar empat bulan terakhir. Dia memastikan, dalam waktu dekat fatwa akan dikeluarkan.
"Bulan ini sudah ada gambaran, Tim Pengkajian dan Penelitian akan melaporkan minggu depan pada pimpinan untuk kemudian dibuatkan fatwa," pungkas Utang.