Tim Saber Pungli tangkap tangan pejabat Tangsel minta dana BOS
Asep Sumarna, seorang kepala Unit Pelayanan Teknis Pendidikan (UPT), Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, ditangkap tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Mabes Polri.
Asep Sumarna, seorang kepala Unit Pelayanan Teknis Pendidikan (UPT), Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, ditangkap tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Mabes Polri. Dia tertangkap tangan setelah masyarakat melaporkan kepada tim saber pungli mengenai pungutan kepada seluruh kepala sekolah se-Kecamatan Ciputat Timur.
Uang diminta Asep Sumarna diduga dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang nantinya akan disetor untuk kebutuhan pada Dinas Pendidikan Kota Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan terkait peristiwa tersebut. Namun, dia hanya menjabat singkat. "Iya soal yang tertangkap tangan melakukan pungli kena saber. Kita sedang proses hukumannya, nah nanti akan kita lihat hukumannya seperti apa," ujar Benyamin, Jumat (27/01).
Asep Sumarna ditangkap pada akhir tahun 2016 lalu. Dari tujuh UPT ada di Tangsel, hanya Asep Sumarna tertangkap tangan melakukan pungli. Dia dilaporkan melalui pesan singkat kepada tim saber pungli. Akhirnya, Asep Sumarna dibawa ke Polres Kota Tangsel.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel Apendi mengakui pihaknya memang kecolongan terhadap lolosnya Asep yang tetap dilantik menjadi Kepala UPT lagi. "Saya akui karena saya baru dua minggu menjabat, saya enggak tahu kalau pernah tertangkap tangan," ujarnya.
Sedangkan, Kepala Inspektur Kota Tangsel Matodah membenarkan jika Asep Sumarna Kepala UPT Pendidikan Ciputat Timur memang kedapatan tertangkap tangan melakukan pungutan liar.
Namun, kata dia, ketika itu dirinya yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan sedang ada urusan diluar kantor. Sehingga, kata dia, dirinya hanya mendapat laporan dari anak buahnya saja. "Benar Pak Asep Sumarna diperiksa, saya saat itu sedang ada diluar. Lagi ada urusan," ujarnya.
Dia mengaku, tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap Asep atau melakukan penyelidikan atas pungutan yang dilakukan Asep. "Yang berhak memberikan sanksi bukan saya. Sebab bukan tugas saya. Soal adanya setoran ke Dinas Pendidikan terkait pungutan yang dilakukan Asep, Masya Allah saya enggak lah. Enggak saya," ujarnya.
"Dia memang masih menjabat kepala UPT Ciputat Timur, tetapi kan sebentar lagi akan dibubarkan UPT," terangnya.