Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana TPPO di Medan
Tim Tabur (Tangkap buron) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap satu orang buronan, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tim Tabur (Tangkap buron) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap satu orang buronan, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Buronan ini adalah, Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong alias Ko Aven alias Roro. Terdakwa ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/1). Setelah tertangkap, tim Tabur kemudian membawanya ke Kupang, Jumat (15/1).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Di mana lokasi Pulau Burung? Lokasinya terletak persis di Mayangan, Legonkulon, utara Kabupaten Subang, dengan latar hutan Mangrove yang teduh.
"Terpidana dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini berkat kerja sama tim Tabur dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jelas Kepala Kejaksaan Nusa Tenggara Timur, Yulianto.
Stefen merupakan salah satu terpidana kasus TPPO tahun 2016 silam. "Stefen ini adalah terpidana dalam perkara TTPO, Ia bekerjasama dengan Yusak Sabekti Gunanto alias Yusak, yang sudah ditangkap oleh tim intel kita di daerah Semarang," ungkap Yulianto.
Menurutnya, modus yang dilakukan para terpidana yakni, menampung anak-anak asal Nusa Tenggara Timur dan memalsukan dokumen mereka, seperti KTP dan paspor. Stefen membawa Megana Farida Bureni, Fridolina Us Batan dan Anik Mariani untuk bekerja di Malaysia, dengan dokumen palsu.
"Tiga orang ini telah dibawa dan telah berhasil berada di Malaysia, namun tidak ada prosedur yang dipenuhi pada imigrasi Malaysia maka ditolak. Saat tiba kembali di Indonesia, ketiganya langsung ditangkap Bareskrim Mabes Polri," tambah Yulianto.
Baca juga:
Hakim Tegur Jaksa Pinangki Jawab Pertanyaan Berbelit-belit
JPU Cecar Pinangki Temui Djoko Tjandra Padahal Sudah Tahu Status Buronan
Tim Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Sebastian Hutabarat saat Jualan Pizza
Foto-foto Penangkapan Buron Kasus Penistaan yang Kini Berjualan Pizza
Bacakan Pleidoi, Andi Irfan Bersikeras Bantah Buat Action Plan Djoko Tjandra
DPO Kasus Penipuan Rp11 Miliar Ditangkap Saat Sembunyi di Vila Kawasan Pandeglang