Timbun BBM Solar Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, Pria di Bengkulu Ditangkap
JF diketahui membeli solar tersebut seharga Rp5.150 di SPBU Padang Ulak Tanding. Setelah itu, solar tersebut dijual kembali dengan harga Rp 8.000.
Personel unit 3 subdit tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial JF. Warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong itu diamankan pada Senin (7/6) kemarin.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dolifar Manurung, mengatakan pria tersebut diamankan pihaknya karena diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
"Dari tangan JF yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu itu berhasil diamankan barang bukti mobil jenis Toyota Kijang LGX Nomor Polisi BG 1393 NN dan satu ton solar berikut tangki modifikasi yang diangkut menggunakan mobil yang nomor polisinya sudah dimodifikasi menjadi B 33 N tersebut," kata Dolifar dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Dolifar menjelaskan, pelaku membeli solar subsidi tersebut di SPBU dan kemudian dijual kembali ke masyarakat.
"TKP-nya di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau, satu orang yang diamankan, modusnya membeli BBM solar di SPBU dan dimuat dalam tangki modifikasi dalam mobil, kapasitasnya sekitar 1000 liter dengan tujuan untuk dijual kembali. Tangki modif dan mobil sudah diamankan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, JF diketahui membeli solar tersebut seharga Rp5.150 di SPBU Padang Ulak Tanding. Setelah itu, solar tersebut dijual kembali dengan harga Rp 8.000.
"JF dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun," tutupnya.
Baca juga:
Petugas Polda DIY Gagalkan Penjualan BBM Subsidi Ilegal
Jadikan Kamar Kos Gudang Menimbun Solar, 3 Pelaku Diamankan
Sopir Truk di Samarinda Timbun Solar Subsidi, Polisi Sita Tangki Modifikasi
Berkedok Tambal Ban, Penimbun di Samarinda Simpan 2 Ton Solar
Gudang Diduga Berisi BBM Ilegal di Ogan Ilir Meledak
Empat Orang Ditangkap Saat Transaksi BBM Pakai Jeriken