Timbun daging sapi, PT BPS diancam denda Rp 50 miliar
Selain itu, pemilik perusahaan juga diancam hukuman 5 tahun penjara.
Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penimbunan daging sapi yang dilakukan PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS) di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang. Hal ini berawal adanya dugaan penimbunan daging sapi oleh perusahaan dalam negeri tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Harsono mengatakan, sejauh ini, penyidik dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih memeriksa para pemilik perusahaan peternakan dan penggemukan sapi, yakni, BH, PH, dan SH.
"Kita masih memeriksa pemilik sapi untuk mengetahui alasannya kenapa sapi malah ditimbun dan tidak dipotong," kata Suharsono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).
Meski belum ada tersangka, pemilik perusahaan yang ditemukan melakukan penyimpangan bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kalau memang terbukti, ya bisa saja dikenakan Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Perdagangan. Tapi itu tentunya tergantung hasil pemeriksaan nanti," jelasnya.
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dijelaskan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Pasal tersebut dilanjutkan dalam Pasal 107 UU Perdagangan, menyatakan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 ayat (1), pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).