Timses Calon Bupati Banyumas nomor 1 ketahuan kampanye tanpa izin
Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas nomor urut 1, Mardjoko-Ifan Haryanto, ketahuan berkampanye tanpa mengantongi izin. Mereka berkampanye di Desa Gunung lurah Cilongok RT 2 RW 4 wilayah kecamatan Cilongok, Rabu (14/3) lalu.
Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas nomor urut 1, Mardjoko-Ifan Haryanto, ketahuan berkampanye tanpa mengantongi izin. Mereka berkampanye di Desa Gunung lurah Cilongok RT 2 RW 4 wilayah kecamatan Cilongok, Rabu (14/3) lalu.
Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Calon Bupati Banyumas, Mardjoko. Warga yang hadir kurang lebih 70 orang.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Mengkarifikasi kampanye tak berizin itu, Panwascam Cilongok memanggil Muzayanatul Aliyah, anggota tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas nomor urut 1 Mardjoko-Ifan Haryanto. Muzanatul dipanggil untuk diklarifikasi terkait pelanggaran administrasi tersebut, Selasa (20/3) sore.
Anggota Panwascam Cilongok, Isrodin mengatakan pihaknya sengaja menguntit kegiatan tim paslon. Ia lalu menanyakan ke panitia soal legalitas kampanye mereka di sela acara. Panitia tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Mereka hanya menunjukkan surat pemberitahuan tanpa dibubuhi setempel yang dianggap tidak sah," kata Isrodin.
Timses diketahui kemudian belum mengantongi izin kegiatan dari Kepolisian berupa STTP untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye itu. Hasil klarifikasi, anggota timses telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak terkait.
Anggota timses berdalih telah mengurus STTP ke Polres Banyumas untuk kegiatan kampanye itu. Namun sebelum STTP keluar, pihaknya terburu menyelenggarakan kegiatan itu atas permintaan warga.
"Alasan itu tetap tidak dibenarkan," kata Isrodin.
STTP jadi syarat mutlak bagi paslon untuk menyelenggarakan setiap kegiatan kampanye mereka. Pelanggaran administrasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum atau kegiatan lainnya.
Hasil klarifikasi saksi dan terlapor ini telah dikaji dalam rapat pleno, Selasa (20/3) sore. Keputusan dalam rapat pleno itu menghasilkan rekomendasi yang ditujukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi.
"Kami mengingatkan kembali ke setiap paslon untuk mematuhi aturan yang ada, terutama terkait STTP," katanya.
Baca juga:
Kasus iklan Perindo di MNC Grup, Hary Tanoe kembali dipanggil Bawaslu
Diplesetkan Hasetan, tim Hasanah laporkan akun Instagram ke Polda dan Bawaslu
Tangkal ujaran kebencian saat Pilkada, polisi rutin patroli siber
Politik kebencian berpotensi terjadi di Pilkada 2018 & Pemilu 2019
Bawaslu akan awasi agar tak ada kampanye Pilkada berbalut kegiatan agama
Bawaslu Jabar ingatkan cagub dan simpatisan tak kampanye hitam di medsos
Pimpinan DPR tak ingin Bawaslu terlalu teknis atur materi Khutbah