Timsus Pertimbangkan Putri Candrawathi Punya Balita: Bapaknya Kan Sudah Ditahan
Di sisi lain, penasihat hukum Putri Candrawathi telah berkomunikasi dengan penyidik timsus Polri. Pengacara menyanggupi kliennya akan selalu bersikap kooperatif. Selain itu, kesanggupan Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan.
"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9).
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa remaja ini viral? Dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @reyvasky_, potret remaja yang disebut mirip dengan Arhan menjadi viral dengan cepat.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
-
Di mana Terasering Panyaweuyan yang viral karena kekeringan ini berada? Momen wisata bukit Terasering Panyaweuyan di Majalengka yang alami kering kerontang, dibagikan warganet di media sosial baru-baru ini.
Lebih lanjut, Agung turut mendetail alasan kemanusiaan yang dimaksud. "Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.
Di sisi lain, penasihat hukum Putri Candrawathi telah berkomunikasi dengan penyidik timsus Polri. Pengacara menyanggupi kliennya akan selalu bersikap kooperatif. Selain itu, kesanggupan Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.
"Permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar dia.
Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Penasihat hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, ia mengajukan permohonan kepada penyidik agar kliennya tidak dilakukan penahanan.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," tutur kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan.
"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," jelas dia.
Lebih lanjut, Arman memastikan istri Ferdy Sambo akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan .
"Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan), ya Alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," katanya.
(mdk/eko)