Tindakan AM Fatwa terkait kisruh DPD dikritik
Hal itu disampaikan mantan anggota DPD periode 2004-2009 M.Yunus Syamsuddin.
Tindakan Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa saat kisruh dalam sidang paripurna DPD mendapat kritikan. Langkah dirinya dengan memaksa pimpinan DPD untuk menandatangani usulan draf tatib masa jabatan 2,5 tahun dinilai tidak layak.
Hal itu disampaikan mantan anggota DPD periode 2004-2009 M.Yunus Syamsuddin. Menurutnya, apa yang dilakukan AM Fatwa tak hanya mencederai wibawa lembaga DPD, tetapi juga mempertontonkan tidak dewasanya yang bersangkutan dalam berpolitik.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran DBD di Jakarta? "Utamanya PSN 3M plus & vaksinasi. Gencarkan G1R1J/gerakan 1 rumah 1 kader jumantik dengan menunjuk petugas PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)," ucap dia.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Kami dulu juga pengusung ide 2,5 tahun, tetapi tidak kasar seperti ini. Tindakan ini memalukan dan menurut saya perlu diambil tindakan tegas atas bergaya preman ini," kata Yunus.
Ia pun menyayangkan sikap tersebut. Apalagi, kata dia, setelah adanya kericuhan AM Fatwa dan sejumlah anggota lainnya menduduki kursi pimpinan begitu Ketua DPD Irman Gusman bersama wakilnya meninggalkan ruang sidang paripurna.
Berdasarkan pengalamannya menjadi anggota DPD, Yunus menegaskan tindakan AM Fatwa juga tak lazim, karena tidak pernah ada proses penandatangan dokumen dalam sidang paripurna.
Semestinya, kata dia, AM Fatwa bisa memberikan contoh yang baik sebagai seorang politisi senior. "Aneh juga, jika AM Fatwa melakukan tindakan pemaksaan kepada pimpinan untuk menandatangani konsep tatib yang akan diberlakukan, namun kenyataannya agenda meminta tanda tangan (secara paksa) kepada pimpinan di sidang Paripurna tidak mendapat persetujuan dari pleno Badan Kehormatan," ujarnya.
Ia berpendapat, apa yang dilakukan AM Fatwa dan anggota lainnya bisa diadukan ke Badan Kehormatan. "Layak untuk diajukan ke Badan Kehormatan sebagai bentuk pelanggaran etika," ucapnya.
Secara terpisah, anggota DPD asal Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara menyayangkan, terjadinya konflik yang membuat nama lembaga itu tercoreng di mata publik.
"Jika bisa menahan diri seharusnya isu ini terkelola di internal di DPD RI. Sikap dewasa berpolitik harusnya di ke depankan," katanya.
Menurut Dedi, secara pribadi dirinya tidak setuju jika masa jabatan pimpinan DPD dipotong hingga 2,5 tahun karena tidak sesui dengan UU MD3. "Masa jabatan pimpinan DPD RI semestinya mengikuti rezim hasil pemilihan umum yaitu lima tahun," ujarnya.
Di sisi lain, kata Dedi, pimpinan DPD saat ini tidak pernah melanggar aturan apapun dan tak pernah melanggar etika sebagai pimpinan sehingga tidak ada alasan mengganti mereka di tengah jalan.
"Justru yang harus kita lakukan adalah memperkuat posisi DPD dalam sistem tata negara dan menjadikan lembaga ini semakin berdaya guna bagi kepentingan daerah dan rakyat," tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Institute of Democracy and Education (IDE) Hasan Basri berpendapat, ada upaya kudeta yang dilakukan secara sistematis terhadap pimpinan DPD. "Kudeta ini dilakukan lewat isu memotong masa jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun itu," katanya.
Ia berharap hal itu tidak terjadi karena bisa mengganggu stabilitas politik nasional dan hanya merugikan kepentingan daerah dan rakyat. “DPD RI lebih baik fokus kepada hal-hal substantif," harapnya.
(mdk/hrs)