Tingkatkan disiplin, Kota Cimahi berlakukan absen 4 kali untuk PNS
Absensi itu diberlakukan karena orang hadir saat apel kerja, belum tentu hadir saat kerja, begitu juga sebaliknya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, segera menerapkan sistem absen empat kali menggunakan mesin absen sidik jari untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bekerja.
"Selama ini yang dianggap PNS absen itu hanya absen kehadiran saja satu kali," kata Kepala BKD Kota Cimahi Hardjono di Cimahi seperti dikutip dari Antara, Senin (6/6).
Dia menuturkan sistem absen akan lebih diperketat yang selama ini diterapkan PNS hanya absensi kehadiran apel saat pagi. Namun cara absen kerja PNS itu, kata dia, akan lebih diperketat dengan harus mengabsen kehadiran apel, kerja pagi, setelah istirahat, dan waktu pulang kerja.
"Absensi itu diberlakukan karena orang hadir saat apel kerja, belum tentu hadir saat kerja, begitu juga sebaliknya," kata Hardjono.
Menurut dia selama ini PNS Pemkot Cimahi tidak melakukan absen pulang sehingga tidak dapat diketahui PNS yang rajin pulang tepat waktu atau pulang sebelum waktunya.
Jika sistem absensi tersebut sudah diberlakukan, kata dia, maka akan dapat diketahui PNS yang rajin dan disiplin.
"Kalau sudah diterapkan aturan itu, nantinya akan kelihatan siapa PNS yang rajin dan yang tidak," katanya.
Ia menambahkan aturan absensi itu diberlakukan salah satunya untuk menentukan PNS mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Nantinya akan disesuaikan, sekali tidak apel berapa, tidak kerja berapa, dan itu jelas akan ada potongan (TPP)," katanya.