Tio Pakusadewo resmi ditahan polisi 20 hari ke depan atas kasus narkoba
Meskipun ada dokumen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk Tio melakukan rehabilitasi, namun kata Argo, pemeriksaan kasus akan tetap berjalan.
Kabid Humas Mapolda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sekarang ini Aktor kawakan Tio Pakusadewo telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu terhitung dari Selasa (26/10).
"Berkaitan dengan narkoba untuk hari ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/12).
-
Siapa saja artis Indonesia yang mengantar anak mereka wisuda? Para artis ini datang ke acara wisuda anaknya. Limbad membagikan momen bahagia antar anaknya wisuda melalui akun Instagram. Diketahui Cecilia, putri Limbad menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Kedokteran. Dewi Yull hadir di acara wisuda pascasarjana anaknya di Amerika Serikat. Reza Arthamevia Anak pertama Reza Arthamevia baru saja di wisuda. Ririn Ekawati juga membagikan momen bahagia mengantar sang anak wisuda. Artis cantik ini tampak memberikan buket bunga untuk Abigail. Pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menemani Safeea wisuda.
-
Siapa artis yang memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta? Maia Estianty, seorang musisi ternama dan pengusaha sukses, mewarisi kekayaan sejarah keluarganya. Ia adalah cucu dari salah satu tokoh sejarah Indonesia yang terkemuka, HOS Cokroaminoto, dan memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta.
Meskipun ada dokumen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk Tio melakukan rehabilitasi, namun kata Argo, pemeriksaan kasus akan tetap berjalan. Hingga kini pun sudah terhitung enam orang saksi diperiksa untuk kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kita mintakan attachment dari BNN dan hasilnya untuk di rehabilitasi tapi kasus tetap berjalan. Sudah enam saksi sudah kita periksa," ujarnya.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Tio Pakusadewo atas dasar penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas aksinya itu, Tio ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sudah (tersangka). Ia kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kurungan minimal di atas lima tahun," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru.