Tipu Ratusan Mahasiswa IPB, Siti Aisyah Divonis 3,5 Tahun Penjara
Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/4).
Siti Aisyah Nasution (29), terdakwa kasus penipuan investasi bodong terhadap ratusan mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB), dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/4).
Human Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman menjelaskan, sidang digelar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa koin itu penting? Sebagai seorang Yahudi dan penguasa Helenistik yang penting, ia memegang gelar ganda sebagai imam besar dan raja - yang merupakan ciri khas yang terlihat pada tulisan di koin.
"Sudah diputus tiga tahun dan enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya dieksekusi oleh Jaksa ke Lapas," kata Amran.
Amran menjelaskan, setelah pembacaan vonis, pihak kuasa hukum Siti Aisyah belum bereaksi. Sehingga pengadilan memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Tadi Putusan PN atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berpikir dalam jangka waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Amran menyampaikan apabila pihak terdakwa tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan, maka Siti Aisyah Nasution bisa langsung menjalankan masa hukumannya di lapas yang sudah ditentukan oleh jaksa.
Informasi sebelumnya, terdakwa Siti Aisyah Nasution telah melakukan penggelapan uang atau investasi bodong terhadap kurang lebih 100 orang mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB) yang tergabung dalam sembilan organisasi.
(mdk/tin)