Tipu-Tipu hingga Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi: Buat Kebutuhan Hidup Saja
Ia mengaku menyesal usia diamankan oleh pihak kepolisian dan memohon maaf agar kepada pihak yang terlibat.
Selebgram pemilik akun Ajudan Pribadi atau Akbar Peha Baharuddin (27) resmi ditetapkan tersangka kasus penipuan pengadaan mobil senilai Rp 1,3 miliar. Kepada penyidik, Ajudan mengaku aksi tipu-tipunya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kesempatan itu, Akbar menyesali perbuatan jahatnya. Ketika hendak ditanya uang yang didapatkan senilai miliaran rupiah, ia mengaku untuk kebutuhan ekonomi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
"Buat kebutuhan hidup dan itu saja," kata Akbar di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Ia mengaku menyesal usia diamankan oleh pihak kepolisian dan memohon maaf agar kepada pihak yang terlibat.
"Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya," ungkap dia.
"Dan saya minta maaf segala-galanya," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan pasal 372 kita undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
(mdk/rhm)