Tiru tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, kader PDIP diberi Rp 500 ribu
Julios menceritakan, awal mula ia menandatangani surat itu saat dua kader PDIP, Rusliharto dan Raden Sugiri menghubunginya pukul 20.00 WIB melalui sambungan telepon dan meminta bertemu di tempat yang telah ditentukan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Natalis Sinaga meminta sekretaris DPC PDIP Lampung Tengah, Julios Effendi menirukan tandatangannya pada satu surat yang disinyalir surat persetujuan pinjaman daerah Rp 300 miliar. Saat penandatanganan, Julios mengaku tak tahu menahu isi surat tersebut.
Julios menceritakan, awal mula ia menandatangani surat itu saat dua kader PDIP, Rusliharto dan Raden Sugiri menghubunginya pukul 20.00 WIB melalui sambungan telepon dan meminta bertemu di tempat yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi, Julios masuk ke dalam mobil yang berisikan dua kader tersebut seraya disodorkan satu kertas.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Setelah Pak Sugiri dan Pak Rusli tiba, saya diminta masuk ke mobil, saya disodorin berkas tanda tangan atas nama Natalis Sinaga," ujar Julios saat menjadi saksi untuk terdakwa Mustafa, Bupati non aktif Lampung Tengah, Senin (4/6) malam.
Dia mengaku, menandatangani surat atas nama Natalis Sinaga bukan hal baru. Hanya pada surat sebelumnya berisikan undangan partai.
Sementara itu, Julios tidak merasa sangsi atas tindakan Rusli dan Sugiri dengan alasan keduanya juga merupakan anggota DPC PDIP Lampung Tengah.
"Disampaikan kamu tanda tangan, saya tanya udah izin ketua, sudah katanya. Karena mereka anggota DPC juga saya percaya," ujarnya.
Usai menandatangani surat tersebut, Julios diberi uang Rp 500 ribu sebagai uang 'jasa pulpen' oleh Ruslihanto.
"Setelah tanda tangan ada sejumlah uang Rp 500 ribu. Saya tanya buat apa pak haji? Buat ganti pulpen kamu katanya begitu," tukasnya.
Diketahui, Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukkan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kasus Bupati Lampung Tengah, kontraktor ini bayar Rp 5 M dapatkan proyek
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah bantah setujui pinjaman daerah pada APBD
Terkait pembahasan APBD, dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah kembalikan uang ke KPK
Bahas pinjaman daerah, Bupati non aktif Lampung Tengah disebut Bos Besar
Saksi sidang suap Bupati Lampung Tengah saling tuding soal kata 'eksekusi'
Bupati Lampung Tengah nonaktif jalani sidang lanjutan