TKW Indonesia jadi kurir narkoba jaringan internasional
"Dengan bekal Rp 3 juta, SK, TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong ini terbang ke Indonesia atas perintah H (DPO)."
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia kembali menjadi budak jaringan sindikat narkoba internasional. Siti Kamidah (29) harus rela digelandang petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno–Hatta dan BNN ketika aksi kedua kalinya sebagai kurir digagalkan petugas.
"Dengan bekal Rp 3 juta, SK, TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong ini terbang ke Indonesia atas perintah H (DPO) yang merupakan teman seprofesinya di Hongkong," kata Kepala Sub Bagian Humas BNN Khrisna usai acara pemusnahan di Gedung BNN, Kamis (13/3).
Khrisna melanjutkan, dalam melakukan aksinya Siti diperintah oleh rekannya untuk mengambil sebuah paket kiriman asal Hongkong yang saat itu telah berada di Gudang Cargo, Kantor Pos Bandara Internasional Soekarno–Hatta.
"Paket tersebut adalah dua mesin pijat elektronik yang di dalamnya terdapat masing-masing 3 bungkus plastik sabu sehingga berjumlah 6 (enam) bungkus plastik sabu dengan berat total mencapai 2.094,7 gram," jelas Khrisna.
Berdasarkan pengakuan Siti, sabu tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar, Jakarta.
"Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery di hotel tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial AR (32) dan AQ (38) yang saat itu tengah mengambil paket sabu dari tangan SK," ungkap Khrisna.
Dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2.094,7. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus meringkuk di sel penjara serta diancam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.