Dandim kena narkoba, Revisi UU Peradilan Militer harus dipercepat
TNI harus sudah sangat ambil tindakan. Sekelas Dandim bisa jadi budak narkoba.
Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Jefry Oktavian Rotti bersama Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, Letkol BS digelandang ke markas Pomdam setelah tertangkap basah pesta sabu, Rabu (6/4) dini hari sekitar pukul 00.30 wita di salah satu kamar atau room karaoke di lantai 12 Hotel D'Maleo bersama lima warga sipil. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kepala Staf Kodam (Kasdam) VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi.
Anggota TNI tertangkap karena kasus narkoba bukanlah sebuah hal yang baru. Jauh hari sebelumnya sudah tak terhitung berapa banyak anggota TNI yang terjerumus dalam kenikmatan sesaat narkoba.
Pengamat Militer Anton Aliabbas menyatakan kebijakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang mendorong pembersihan di tubuh TNI dari narkoba patut diapresiasi. Sebab, komitmen dari Jenderal Gatot itu dapat memberikan akses bagi Kepolisian dan BNN ketika mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan TNI.
Namun, komitmen dari Jenderal Gatot itu tak dibarengi dengan aturan hukum di lingkungan TNI yang tidak memadai, yaitu terkendalanya revisi UU peradilan militer menyebabkan sulitnya memberi hukuman maksimal bagi para prajurit yang terlibat kasus barang haram itu.
"Selama ini, kasus narkoba di lingkungan TNI ditangani oleh peradilan militer. Semestinya, karena ini merupakan pidana umum, kasus ini ditangani oleh peradilan umum," kata Anton saat dihubungi merdeka.com, Rabu (6/4).
Anton menjelaskan selain lebih terbuka dengan peradilan sipil, maka penanganan kasus narkoba yang melibatkan prajurit TNI menjadi lebih transparan. Apalagi, penyalahgunaan narkoba semestinya tidaklah dianggap sebagai pidana ringan atau hukum disiplin.
"Karena itu, sebaiknya kasus ini menjadi momentum untuk percepatan penyelesaian pembahasan revisi UU peradilan militer," kata Anton yang sedang menempuh studi Doktoral Bidang Pertahanan dan Keamanan di Cranfield University, Inggris ini.
Maka dari itu, sebaiknya kasus ini menjadi momentum untuk percepatan penyelesaian pembahasan revisi UU. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo juga harus mendorong dipercepatnya pembahasan revisi UU Peradilan Militer guna meneruskan proses reformasi di TNI.
Anton menjelaskan membuka pintu bagi peradilan sipil untuk menangani kasus prajurit yang melakukan tindak pidana umum bukanlah bentuk pelemahan dan intervensi terhadap militer. Tetapi justru untuk memperkuat akuntabilitas dan membangun citra TNI yang lebih baik.
Baca juga:
Pesan Pangdam Wirabuana sebelum Dandim ditangkap karena narkoba
Dandim Makassar dan Kapuskodal Ops pesta sabu, POM gelar reka ulang
Pesta sabu, Dandim Makassar dan Kapuskodal Ops terancam dipecat
TNI akui Dandim Makassar dan Kapuskodal pesta sabu di hotel
Dandim di Makassar ditangkap di hotel karena kasus narkoba
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Siapa yang mewakili TNI dalam perundingan Wonosobo? Pasukan TNI diwakili Kolonel Sarbini, sedangkan dari Belanda diwakili Kolonel Breemouer.