Tol Bali Mandara bisa untuk foto pre-wedding bayar hingga Rp 15 juta
Dirinya mengakui bahwa kegiatan macam itu sudah kerap berlangsung. Bahkan dari awal beroperasinya jalan tol, tapi memang tidak banyak masyarakat yang tahu.
Di luar dari pemasukan distribusi masuk tol Bali Mandara, tol sepanjang 12,7 km ini juga memberi ruang bagi sesi kegiatan lain seperti pre-wedding dan syuting film. Kendati bukan dipromosikan dalam bentuk paket, namun pihak PT Jasamarga Bali Tol mengakui boleh untuk disewakan dengan melalui seleksi waktu dan tempat yang diinginkan.
"Sebenarnya pengambilan foto atau syuting di jalan tol dimungkinkan, namun dengan berbagai persyaratan," kata PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim di Denpasar, Kamis (23/3).
Dirinya mengakui bahwa kegiatan macam itu sudah kerap berlangsung. Bahkan dari awal beroperasinya jalan tol, tapi memang tidak banyak masyarakat yang tahu.
Jika ada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan macam itu mesti mengikuti persyaratan yang telah ditentukan seperti dilakukan saat jalan sepi.
"Pastinya itu dilakukan di lokasi yang tidak membahayakan pengguna tol lain serta mendapat pengawalan pengamanan dari pihak kepolisian. Persoalan itu diatur oleh manajemen traffic," terangnya.
Menurut Tito, begitu ada yang mengajukan untuk melakukan foto pre-wedding atau buat video film, akan melewati seleksi. Khususnya dengan melihat jam-jam sepi pengguna tol.
Soal sewa tempat untuk sesi pre-wedding atau syuting film. Dirinya meyakinkan tidak mematok harga. Namun seperti yang sudah pernah terjadi, dikenakan Rp 15 juta selama satu jam dengan mengambil tempat di tiga titik lokasi yang ditentukan pihak manajemen.
"Jumlah nominal itu tidak mesti. Bisa naik dan bahkan bisa gratis, semisalkan rekan media mau kan tidak mungkin kami kenakan pembayaran sewa. Intinya tidak kita komersilkan, tetapi boleh namun disesuaikan dengan waktu. Masalah kapan akan dilakukan, pihak manajemen yang menentukan," terangnya.
Dirinya juga meyakinkan kalau uang dari sewa tersebut tidak ada yang masuk kantong.
"Masalah pembayaran untuk orang yang melakukan pre-wedding, seluruhnya tercatat dalam pembukuan kami di perusahaan. Tidak ada yang masuk kantong," pungkasnya.
Baca juga:
2018, pemerintah targetkan semua gardu tol hanya layani non tunai
Daripada bangun Tol Kuta, Menteri Basuki ingin perbaiki jalan negara
Pemerintah butuh Rp 733 T bangun jalan raya dan tol hingga 2019
BI akan keluarkan aturan baru gerbang tol tak layani uang tunai
Atasi kemacetan, proyek Tol BORR tahap II B di Bogor selesai 2018
Ada genangan air, gerbang tol Cikunir 4 ditutup lalin dialihkan
Tol Gempol-Pasuruan seksi A2 siap beroperasi akhir Maret
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Dimana letak Desa Bedulu, pusat peradaban Bali di masa silam? Desa Bedulu di Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar diduga kuat merupakan salah satu desa yang menjadi pusat peradaban Bali pada masa silam.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dibangun di Desa Balak, Banyuwangi? Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) di Desa Balak, Kecamatan Songgon sudah mencapai 99 persen.
-
Di mana larangan pembangunan gedung tinggi di Bali tercantum? Perda yang mengatur larangan gedung pencakar langit di Bali tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kdh. Tk. 1 Bali, Tanggal 22 November 1971, No 13/Perbang 1614/II/a/1971.