Tolak hadirkan Miryam, KPK akan kirim surat ke Pansus angket
"KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani, karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap Febri.
Ketua PP Pemuda Muhammadyah, Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (kokam), mendatangi Kantor KPK hari ini. Mereka menyampaikan empat hal kepada KPK, salah satunya yakni soal angket.
Dahnil mengatakan jika yang ada adalah surat undangan atau permintaan pemanggilan Miryam. Ia melihat jika pansus ini sudah cacat hukum, kemudian cacat politik serta cacat moral dan dianggapnya sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.
"Kami sejak awal melihat pansus ini cacat hukum. Cacat hukum kemudian cacat secara politik juga cacat secara moral. Jadi kami lihat angket ini adalah upaya melakukan perlemahan secara sistematis terhadap KPK. Oleh sebab itu, KPK enggak perlu datangi kalau diundang. Kami dari pemuda Muhammadiyah siap membackup KPK secara moral, secara politik tentu kami ada di belakang KPK," kata Dahnil di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Dahnil menyarankan kepada KPK tidak perlu datang jika dipanggil oleh Pansus angket. Karena tidak ada surat resmi yang diberikan pihak Pansus angket terkait angket terhadap KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terkait soal pemanggilan Miryam pihak KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam. Terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas pada UU No 30 Tahun 2002. Dalam UU itu KPK harus patuh terkait KPK sebagai lembaga independen.
"KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani, karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap Febri.
Febri menyampaikan Pimpinan KPK sudah menandatangani surat sebagai respons terhadap surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, terkait dengan permintaan kehadiran Miryam S Haryani di RDP di DPR.
Febri mengatakan dari surat yang kami terima dari DPR, tidak dicantumkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Angket. Isi surat itu permintaan untuk menghadirkan Miryam.
Febri menyebutkan jika ia belum jelas terkait Pansus Angket DPR. Apabila sudah jelas Febri minta segera diinformasikan. Karena KPK belum menerima secara resmi berkas-berkas atau informasi dari DPR terkait keberadaan pansus Angket.
Febri mengatakan jika surat hari ini diantarkan ke DPR. Surat untuk penolakan Miryam untuk menghadirkan Miryam.
"Surat hari ini diantarkan ke DPR. Kita menghormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan, dan tentu saja sebagai lembaga negara, baik KPK maupun DPR juga punya kewajiban mematuhi hukum yang berlaku, apakah itu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU MD3 yg menjadi salah satu landasan hukum baga DPR, atau pun kitab UU Hukum Acara Pidana," kata Febri.
Febri mengantisipasi jika proses hukum yang sedang berjalan dalam proses peradilan pidana, ini diikuti campur kedalam prosea politik.
"KPK sangat terbuka jika DPR melakukan pengawasan. Namun ketika diminta untuk membahas detail perkara, tentu tidak bisa kita lakukan," kata Febri.
Febri mengatakan jika DPR dengan komisi III sebelumnya berbeda pendapat. Sedangkan KPK tidak bisa membuka rekaman proses penyidikan Miryam dalam kasus e-KTP. Karena itu salah satu bukti kasus yang sedang tangani oleh KPK saat ini.
Baca juga:
Pansus angket santai KPK tak izinkan Miryam hadiri pemanggilan
Pansus angket resmikan posko pengaduan masyarakat soal KPK
Fahri usul agar Pansus Angket KPK undang Megawati Soekarnoputri
Pansus KPK akan layangkan panggilan kedua jika Miryam tak hadir
Fahri Hamzah yakin Pansus akan buktikan skandal dalam tubuh KPK
Menanti intervensi Jokowi hentikan angket KPK
ICW nilai hak angket upaya DPR ganggu penegakan hukum di KPK
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.