Tolak Pakai Mobil Listrik, Gibran: Kami Siap Disanksi, Anggaran untuk Rakyat Dulu
Gibran membantah jika dirinya enggan menggunakan mobil listrik. Menurutnya, akan lebih baik memanfaatkan kendaraan dinas yang ada saat ini, apalagi kondisinya masih bagus dan layak dipakai.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menolak menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Anak pertama Presiden Jokowi itu tak menganggarkan pembelian mobil listrik sesuai instruksi ayahnya.
Gibran menilai, pembelian mobil listrik hanya akan membuang anggaran. Sehingga dia pun menghapus anggaran pembelian mobil listrik untuk wali kota dan wakil wali kota pada tahun depan.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Mengapa Gibran Rakabuming Raka mempersilakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi? Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut."Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Apa yang menjadi keunggulan utama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto menurut relawan? Relawan menyebut ragam keunggulan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Meski masih berusia muda, Gibran diklaim paham persoalan ekonomi, transisi perekonomian berbasis digital dan beberapa perubahan tren masa kini.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
"Sing tak hapus itu malah untuk wali kota dan wakil wali kota kita hapus. Harusnya tahun depan. Timbange tuku mobil nggo mbangun pasar atau taman cerdas (daripada beli mobil buat bangun taman cerdas," ujarnya.
Gibran mengakui saat ini para kepala daerah telah mempersiapkan anggaran pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas. Hal tersebut diketahui saat pertemuan anggota APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) di Solo beberapa waktu lalu.
"Kalau saya kumpul APEKSI atau kampul wali kota atau bupati lain kan sudah pada persiapan ganti mobil listrik. Kalau menurutku lebih baik buat bangun pasar, bangun kelurahan atau taman cerdas. Mobil listrik kui yo larang (mahal) lho, 800-900 ribu, mending buat bangun pasar," katanya.
Gibran mengaku dirinya siap menerima sanksi karena tak menaati instruksi presiden. Baginya yang lebih penting adalah memenuhi kebutuhan warga.
"Yo rapopo (enggak papa) kami siap disanksi, sing penting warga sik. Aku itu gampang, aku paling gampang. Kalau pingin hemat ya didorong," tandasnya.
Gibran membantah jika dirinya enggan menggunakan mobil listrik. Menurutnya, akan lebih baik memanfaatkan kendaraan dinas yang ada saat ini, apalagi kondisinya masih bagus dan layak dipakai.
"Pokoknya anggaran itu untuk warga dulu, masih banyak kebutuhan lain yang jadi prioritas. Dari awal memang kita tidak niat membeli," tandasnya.
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Sri Hastuti mengatakan menurut rencana pengadaan mobil listrik di lingkungan Pemkot Solo berjumlah 3 unit . Ketiga mobil tersebut untuk kendaraan dinas wali kota, wakil wali kota, dan ketua DPRD.
"Kita menganggarkan tiga mobil listrik untuk wali kota, wakil wali kota dan ketua DPRD. Tapi pengadaan mobil listrik itu sudah dibatalkan," jelas dia.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022. Hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
(mdk/ray)