Tolak pasal tipikor masuk revisi KUHP, Ketua KPK akan temui Presiden Jokowi
KPK tetap teguh pada pendirian soal revisi KUHP. Menolak pasal tipikor masuk dalam revisi KUHP. Alasannya, pasal tentang tindak pidana korupsi di revisi KUHP berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum juga rampung. Salah satu pasal masih menimbulkan pro kontra. Yakni pasal tentang tindak pidana korupsi yang dimasukkan dalam revisi KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi yang terdepan menyatakan tidak setuju. Sebab, sudah ada UU Tipikor. Jika tipikor dimasukkan dalam KUHP, dikhawatirkan bakal melemahkan pemberantasan korupsi. Bahkan, KPK sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak masuknya tipikor dalam revisi KUHP.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Ketua KPK Agus Rahardjo siap menemui Presiden Jokowi. KPK tetap teguh pada pendirian soal revisi KUHP. Menolak pasal tipikor masuk dalam revisi KUHP. Alasannya, pasal tentang tindak pidana korupsi di revisi KUHP berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.
"Kita masih seperti dalam posisi itu ya. Ya kita kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan bapak Presiden langsung. Mudah-mudahan," jelasnya.
Mengenai rencana bertemu Presiden, Agus mengaku belum bisa memastikan. Tergantung jadwal Presiden. "Belum tahu. Kita harus nunggu jadwalnya Bapak Presiden juga," ujarnya.
Disinggung alasannya bertemu Presiden, Agus menjelaskan karena pemerintah dan DPR yang bersama-sama menyusun revisi KUHP. KPK merasa perlu menjelaskan pandangan terkait pasal tipikor. Walaupun demikian, belum tentu Presiden akan mendukung pandangan KPK.
"Belum tentu. Nanti kita jelaskan," ucapnya.
Mantan Kepala LKPP ini menilai pembahasan revisi KUHP harus terus dikawal. Publik perlu melihat proses dan hasilnya. "Nanti kamu kawal saja yang ketat," kata dia.
Baca juga:
PP Muhammadiyah sebut revisi KUHP bisa jadi lonceng kematian bagi KPK
Trimedya: KPK tak perlu khawatir pasal tipikor di RKUHP
Wiranto akan undang KPK dan instansi terkait bahas revisi KUHP
Tim Penyusun RUU KUHP: UU KPK tetap berada di luar KUHP
Menkum HAM jamin 100 persen revisi KUHP tak hilangkan UU Tipikor dan lemahkan KPK