Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Linda Pujiastuti Tetap Dihukum Sesuai Tuntutan
Jaksa menilai, pembelaan penasehat hukum Linda sangat subjektif dan tidak mengacu pada substansi perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan penasihat hukum atas perkara peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Penolakan itu dibacakan oleh jaksa dalam agenda sidang replik di PN Jakarta Barat. Jaksa menilai, pembelaan penasehat hukum Linda sangat subjektif dan tidak mengacu pada substansi perkara.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Setelah dicermati dan mempelajari dengan seksama isi nota pembelaan tersebut yang menguraikan alasan-alasan yang dapat meringankan terdakwa linda pujiastuti," ungkap Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (12/4).
Jaksa meyakini Linda telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk itu kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan," jelasnya.
Selain Linda, Jaksa juga menolak pleidoi AKBP Dody Prawiranegara. Jaksa meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Linda dituntut oleh Jaksa dipenjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana transaksi narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan terdakwa lainnya, yakni, Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Kasranto.
Adapun hal yang memberatkan terhadap Linda, JPU beranggapan, terdakwa telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa juga telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut.
(mdk/tin)