Tolak PP Pengupahan, 80 buruh Purwakarta demo di pintu Tol Cikampek
Para buruh juga membagi-bagikan selebaran berisi poin-poin penolakan kepada para pengguna jalan.
Sekira 80 buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kali ini, mereka demonstrasi di pintu keluar Tol Cikampek, di Cikopo, Purwakarta.
Mereka menilai aturan tersebut merugikan dan menyengsarakan buruh. Mengingat dalam pasal tersebut, semua sistem pengupahan akan dilakukan dalam waktu lima tahun sekali.
"Kami menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78, karena sistem pengupahan tersebut sangat memberatkan dan akan menyengsarakan kami kaum buruh," kata koordinator aksi Mohamad Safei, Jumat (30/10).
Tak hanya itu, buruh juga menolak hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dewan pengupahan Purwakarta yang cuma Rp 2,1 juta. Padahal kalangan buruh meminta Kebutuhan hidup layak Purwakarta antara Rp 3 juta hingga 5 juta per bulan.
"kami sangat keberatan dengan hasil Survei Depekan Purwakarta, karena hal itu sangat jauh dari keinginan kaum buruh," lanjut Safei.
Selain melakukan orasi, para buruh juga membagi-bagikan selebaran berisi poin-poin penolakan kepada para pengguna jalan yang melintas di pintu Tol Cikampek.
Anggota kepolisian resor Purwakarta terlihat mengawal selama demo buruh berlangsung.