Tolak revisi UU KPK, Johan tak peduli lolos uji di DPR atau tidak
Johan menilai, draf revisi yang beredar saat ini justru melemahkan KPK.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sekarang menjadi Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo bersikukuh menolak revisi undang-undang KPK. Dia tak peduli jika karena sikap tersebut akan tak lolos uji kelayakan komisi III DPR.
"Kalau revisinya saya tolak lalu saya tidak dipilih ya engak apa-apa. Itu kewenangan Komisi III," kata Johan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Menurut Johan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum revisi undang-undang KPK.
"Kita minta agar revisi KUHP diselesaikan dahulu. Kemudian berkaitan dengan undang-undang TPPU. Kebetulan RDP (KPK dengan komisi III) yang kedua saya tidak ikut, saya tidak tahu apa kesimpulan waktu itu. Tapi ketika RDP pertama yang membahas UU seperti itu, bukan langsung merevisi UU KPK tapi harus memperbaiki dulu KUHP, KUHAP, TPPU," ujarnya.
Johan menegaskan bahwa selama ini yang digaungkan ialah upaya memperkuat KPK melalui revisi undang-undangnya. Akan tetapi yang beredar justru draf yang berisi perubahan UU KPK yang cenderung melemahkan.
"Selalu disampaikan revisi undang-undang untuk memperkuat, tapi saya tanyakan kalau untuk memperkuat kenapa yang beredar draf revisi undang-undang itu isinya membatasi KPK 12 tahun, kemudian KPK tidak boleh ada penuntutan. Itu menurut logika saya buka menguatkan tapi melemahkan," ungkapnya.
Namun Johan menyatakan bahwa KPK hanya lembaga pelaksana undang-undang ini harus dipahami. Maka dari itu tak bisa ikut campur dalam keputusan revisi UU KPK yang hanya bisa disetujui pemerintah dan DPR.
"Yang membuat undang-undang adalah presiden dan DPR. Karena itu kami pelaksana. Kalau itu mau direvisi, itu urusannya DPR sama pemerintah. Kalau presiden dan DPR sepakat merevisi undang-undang, ya itu terjadi," pungkasnya.