Tolak uji materi pasal kesusilaan, MK disebut pakar legalkan kaum LGBT
Menurut ahli hukum pidana, Suparji Ahmad penolakan uji materi oleh MK mengundang celah baru. Menurut Suparji, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang mengatur tentang LGBT.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi mengenai pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut mengundang reaksi pro dan kontra dari sebagian kalangan.
Menurut ahli hukum pidana, Suparji Ahmad penolakan uji materi oleh MK mengundang celah baru. Menurut Suparji, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang mengatur tentang LGBT.
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Kenapa penting untuk memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat. . Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Bagaimana istilah LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman? LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman identitas gender dan orientasi seksual, serta untuk memperjuangkan hak-hak, penerimaan, dan kesetaraan bagi individu-individu dalam kelompok ini.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa contoh kesetaraan gender di bidang hukum dan peradilan? Salah satu contoh nyata dari kesetaraan gender dalam hukum dan peradilan adalah hak dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga sering kali dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak perlu campur tangan hukum. Namun, sekarang ini ada undang-undang yang jelas dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, tidak peduli apakah korban tersebut adalah pria atau wanita.
"Ada kekosongan hukum sehingga tak ada instrumen untuk menjerat mereka. Jadi kembali hal itu apa ada dasar hukumnya," ujar Suparji dalam sebuah diskusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).
Sementara itu, menyikapi penolakan uji materi Suparji berpendapat bukan berarti MK melegalkan adanya LGBT.
"Boleh dikatakan sebenarnya MK dengan alasan legal adalah seolah melakukan pembiaran terhadap LGBT tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keberadaan LGBT," ucap Suparji.
Suparji menambahkan dalam hal ini, MK diharapkan terlibat, mengingat tindakan demikian bagi masyarakat Indonesia yang menganut budaya timur adalah tindakan yang menyimpang dengan norma yang berlaku di masyarakat.
"Seharusnya MK konsisten bahwa dulu pernah melakukan perluasan norma seharusnya ini juga karena bahwa faktanya cukup argumentatif adanya klausul untuk menyatakan itu sebagai sebuah perbuatan yang bertentangan moral dan etika," kata Suparji.
Oleh sebab itu, Suparji mendesak agar landasan hukum mengenai LGBT segera diatur. Hal ini penting dilakukan agar tindakan diskriminasi tidak melulu menyasar kaum LGBT hanya karena tidak ada landasan hukum. Apalagi, dia mengatakan LGBT merupakan pilihan orientasi seks ilegal.
"Jadi salah satu jalannya ya agar segera ditentukan langkahnya, sebenarnya ya LGBT itu jelas masih ilegal dan menyalahi fitrah manusia," ujar dia.
(mdk/rhm)