Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11) pukul 10.00 WIB.
"Kami sudah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Jadi sudah didaftarkan, kita dapat nomor 113. Dalam proses nanti kita akan dipanggil sidang dan untuk melaksanakan persidangan," kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Ari menyebut poin penting yang diajukan dalam gugatan praperadilan ini ialah ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang cukup.
"Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka. Seharusnya itu bisa di-share ke publik dan secara transparan bisa diketahui. Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula," ujarnya.
Selanjutnya poin yang dipermasalahkan dalam gugatan ini disebut Ari adalah mengenai kerugian negara. Dia menyebut hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merinci kerugian negara yang dihasilkan dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya kaitan tentang kerugian negara. Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Ada beberapa hal yang salah dan diminta diperbaiki untuk menegur Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor. Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?" tegas Ari.
Ari mengatakan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi telah merinci bahwa delik material yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif.
Mereka juga mempermasalahkan terkait penahanan Tom Lembong yang dinilai tidak berdasar.
"Lalu selanjutnya kami mempermasalahkan juga masalah penahanan. Penahanan Tom Lembong dimulai ketika beliau dipanggil sebagai saksi. Dipanggil sebagai saksi, beliau hadir, lalu pada saat habis pemeriksaan beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.
Menurut Ari terdapat banyak permasalahan dalam penahanan tersebut, di antaranya ditunjuknya kuasa hukum oleh kejaksaan.
"Ini melanggar perundang-undangan KUHAP. Karena dalam pasal 55, setiap terdakwa, tersangka, berhak memiliki penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Ini penegasannya. Ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan, kecuali kalau dia merasakan tidak mampu, lalu kejaksaan menunjuknya," kata Ari.
Ari menyebut Tom Lembong mampu untuk menunjuk penasihat hukum, tetapi tidak diberikan kesempatan untuk memiliki penasihat hukum, dan langsung dilakukan penahanan, kemudian ditunjuk penasihat hukum oleh pihak kejaksaan.
Dia mengatakan nantinya dalam persidangan lanjutan pihaknya akan menghadirkan beberapa ahli, diantaranya ahli keuangan, ahli administrasi negara, serta ahli hukum. Namun terkait nama ahli belum disebutkan secara rinci.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin