Kejagung Periksa Tom Lembong Sebagai Saksi Tersangka CS
Kejagung telah memeriksa sebanyak 130 saksi atas kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong, pada hari ini, Selasa (14/1).
Diketahui, Tom Lembong menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Tom Lembong diperiksa sebagai atas tersangka yang lain.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Tersangka CS," kata Harli saat dihubungi, Selasa (14/1).
Periksa 130 Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebanyak 130 saksi atas kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong. Tiga diantaranya yakni merupakan ahli.
Diketahui, Tom Lembong menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
"Sejauh ini saksi kan sudah diperiksa 130 orang. 130 orang ada, kalau tidak salah ada 3 ahli juga sudah diperiksa dan penyidik sekarang terus fokus terhadap bagaimana case building terhadap perkara ini melalui pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan pasal-pasal sangkaan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (24/12).
Harli menegaskan, hingga kini pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan pemberkasan atas perkara tersebut.
"Nah tentu sampai saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan dan dalam proses pemberkasan ya termasuk bagaimana ahli apa yang menghitung kerugian keuangan negara juga tentu ini kan butuh apa namanya, secara formil ada surat ya, ada surat apa namanya berapa sih kerugian keuangan negara realnya itu," tegasnya.
"Nah ini sekarang yang terus, apa namanya, dipersiapkan oleh penyidik ya sampai nanti pada waktunya kalau berkas perkara ini sudah betul sempurna tentu ini akan diserahkan ke penuntutan dan seterusnya ke pemerintah," sambungnya.
Kemudian, saat disinggung soal apakah adanya potensi tersangka baru atau tidak dalam perkara tersebut. Hal ini tergantung dari pembuktian atas perkara tersebut.
"Nah terkait soal apakah ada tersangka baru atau tidak nah seperti yang selalu saya sampaikan ini sangat tergantung dengan sejauh mana adanya bukti permulaannya cukup ya bahwa ada pihak-pihak lain yang katakanlah terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban terhadap peristiwa ini," ungkapnya.
"Nah tentu apakah misalnya nanti dari berkas perkara yang sudah ada misalnya dimajukan ke pengadilan, ternyata ada fakta-fakta baru. Nah ini juga semua memungkinkan itu kalau ada setidaknya lebih dari 2 alat bukti ya yang mendukung terhadap bukti permulannya cukup," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi impor gula itu saat ini telah memasuki persidangan. Sidang masih mengagendakan memeriksa saksi.
Sidang tetap berlanjut setelah praperadilan diajukan Tom Lembong terkait penetapan tersangka kasus korupsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.