Total 23 tersangka vaksin palsu, dokter hingga pengumpul botol bekas
23 Tersangka ini terdiri dari produsen, distributor, pengumpul bekas botol, pencetak label, dokter dan bidan
Polisi masih terus mengungkap kasus peredaran vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonimi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, hingga saat ini sudah 23 orang yang telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Saya sampaikan perkembangan vaksin palsu oleh Bareskrim. Hari ini kami tetapkan 23 tersangka, totalnya ada penambahan. Kemarin 3," ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/7).
Dari 23 tersangka tersebut, kata Agung, memiliki perannya masing-masing. Ada yang sebagai produsen, distributor, dokter dan lain sebagainya.
"23 Ini terdiri dari beberapa peran, produsen 6, distributor 9, pengumpul bekas botol 2, pencetak label satu tersangka, bidan 2, dokter 3. Total 23," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, para pelaku telah menjalani pemeriksaan.
"Sebagian besar sudah selesai periksa, berkas jalan, pelaku-pelaku periksa semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto membeberkan alur penelusuran pengungkapan kasus vaksin palsu. Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Nila Juwita F Moeloek, perwakilan BPOM, PT Bio Farma, IDAI, dan Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu.
"Kemudian sampai saat ini kita telah tetapkan 20 tersangka, 16 tersangka penahanan, yang 4 lagi tidak dilakukan penahanan. Alasan tertentu misalnya ibu yang mempunyai anak kecil yang kira-kira yang kita pantas yakin dia tidak ke mana-mana," kata Ari dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
Kemudian dari 20 tersangka tersebut, peran dari masing-masing antara lain 6 tersangka itu kenakan pasal 97 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai produsen. 6 Tersangka sebagai produsen. Kemudian ada 5 orang distributor yang menjadi tersangka dikenakan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.