Tragis Nasib Hakim di Indonesia, Gaji dan Uang Pensiun Kecil, Koruptor Mengintai
Aksi ini sebagai bentuk protes para hakim lantaran kesejahteraan mereka belum menjadi prioritas pemerintah selama ini. Aksi Cuti Bersama dimulai 7-11 Oktober.
Hakim di Indonesia dikabarkan bakal cuti kerja serentak. Aksi ini sebagai bentuk protes para hakim lantaran kesejahteraan mereka belum menjadi prioritas pemerintah selama ini.
Aksi yang dinamakan 'Gerakan Cuti Bersama' ini kabarnya bakal dilakukan ribuan hakim se-Indonesia bakal dimulai pada 7-11 Oktober 2024. Lewat gerakan ini, para wakil tuhan ini berharap ke depan akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang lebih layak.
- Prihatin Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun, Mahfud: Mahkamah Agung Harus Perjuangkan
- Mengeluh Tak Naik 12 Tahun, Segini Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Hakim di Indonesia
- Tetap Bertugas, Hakim PN Jakpus Tidak Ikut Aksi Cuti Bersama
- Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
"Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki," kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid melalui keterangannya, Rabu (2/10).
Gerakan cuti kerja ini dipicu keresahan para hakim yang merasa belum mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah selama 12 tahun belakangan. Dalam kurun waktu tersebut, gaji pokok hakim malah disamakan dengan Pengawal Negeri Sipil (PNS). Padahal, terkait gaji dan tunjangan hakim sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012. Selain itu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir atau sejak diberlakukannya PP 94/2012
"Padahal tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar. Ketidakseimbangan ini menyebabkan ketika seorang hakim pensiun, penghasilannya menurun drastis," katanya.
Di saat yang bersamaan juga, kondisi ekonomi di dalam negeri setiap tahunnya terus mengalami inflasi. Hal ini membuat para hakim merasa kebutuhan tidak sejalan dengan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban.
Selain gaji pokok yang disamaratakan dengan PNS, penghasilan mereka juga kalah bersaing dari kantor-kantor hukum ternama, perusahaan BUMN, bahkan perusahaan multinasional. Padahal dalam beban kerjanya, ada potensi intervensi finansial.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Fauzan.
Fauzan menambahkan, dalam laporan tahunan MA tahun 2023, jumlah hakim tingkat pertama 6.069 orang dengan jumlah perkara yang ditangani 2.845.784. Porsi penanganan perkara masing-masing hakim berbeda, belum lagi sebagian dari mereka ada juga yang dibebankan dengan pengawasan bidang dan manajemen peradilan.
"Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani, mengingat di setiap satuan kerja jumlah hakim tidak sama bahkan beberapa satuan kerja di Indonesia Timur saat ini hanya diisi oleh dua sampai tiga orang hakim, krisis hakim tampak nyata di depan mata," ujarnya.
Beban kerja dan tanggung jawab yang berat, ditambah lagi kondisi hidup jauh dari keluarga dan tidak adanya support sistem menjadikan hakim-hakim dilanda gangguan kecemasan dan persoalan.
Belum lagi risiko keamanan dan jaminan diterima hakim khususnya di daerah yang kerap kali mendapatkan kekerasan fisik, seperti dilempari kursi, diintimidasi selama proses pengadilan. Apalagi bila hakim yang menangani itu adalah seorang perempuan menjadi beban ganda baginya.
Fauzan menambahkan, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2018 telah diamanatkan untuk dilakukan peninjauan kembali soal pengaturan gaji hakim. Artinya, kata dia, PP 94/2012 otomatis sudah tidak berlaku lagi.
"Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim," ujar Fauzan.
Pihaknya juga menuntut agar pemerintah menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
Lalu Berapa Sebenarnya Gaji Hakim Saat Ini?
Aturan mengenai gaji dan tunjangan hakim teruangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Aturan ini terbit di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mengacu pasal 2 dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 dijelaskan, ada sejumlah hak dan fasilitas yang didapat para hakim ketika menjabat. Seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.
Kemudian pada Pasal 9 juga dijelaskan adapun tunjangan lain yang dimaksud dalam salah satu poin pada Pasal 2 yakni tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan.
Untuk tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok yang terdiri dari:
a. Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen
b. Tunjangan anak 2 persen untuk paling banyak dua anak.
Sementara tunjangan beras diberikan masing-masing 10 kg untuk masing-masing anggota keluarga yakni suami, istri dan dua anak.
Mengacu aturan tersebut, berikut gaji pokok hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara:
Masa kerja 0-1 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.064.100
IIIb Rp 2.151.400
IIIc Rp 2.242.400
IIId Rp 2.337.300
IVa Rp 2.436.100
IVb Rp 2.539.200
IVc Rp 2.646.600
IVd 2.758.500
IVe 2.875.200
Masa kerja 2-3 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.125.700
IIIb Rp 2.215.700
IIIc Rp 2.309.400
IIId Rp 2.407.100
IVa Rp 2.508.900
IVb Rp 2.615.000
IVc Rp 2.725.600
IVd Rp 2.840.900
IVe Rp 2.961.100
Masa kerja 4-5 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.189.200
IIIb Rp 2.281.800
IIIc Rp 2.378.300
IIId Rp 2.478.900
IVa Rp 2.583.800
IVb Rp 2.693.100
IVc Rp 2.807.000
IVd Rp 2.925.700
IVe Rp 3.049.500
Masa kerja 6-7 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.254.600
IIIb Rp 2.349.900
IIIc Rp 2.449.300
IIId Rp 2.552.900
IVa Rp 2.660.900
IVb Rp 2.773.500
IVc Rp 2.890.800
IVd Rp 3.013.100
IVe Rp 3.140.500
Masa kerja 8-9 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.347.100
IIIb Rp 2.420.100
IIIc Rp 2.522.500
IIId Rp 2.629.200
IVa Rp 2.740.400
IVb Rp 2.856.300
IVc Rp 2.977.100
IVd Rp 3.103.100
IVe Rp 3.234.300
Masa Kerja 10-11 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.450.100
IIIb Rp 2.523.600
IIIc Rp 2.599.300
IIId Rp 2.707.700
IVa Rp 2.822.200
IVb Rp 2.941.600
IVc Rp 3.066.000
IVd Rp 3.195.700
IVe Rp 3.330.900
Masa kerja 12-13 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.557.600
IIIb Rp 2.634.300
IIIc Rp 2.713.400
IIId Rp 2.794.800
IVa Rp 2.906.500
IVb Rp 3.029.400
IVc Rp 3.157.600
IVd Rp 3.291.100
IVe Rp 3.430.300
Masa kerja 14-15 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.669.800
IIIb Rp 2.749.900
IIIc Rp 2.832.400
IIId Rp 2.917.400
IVa Rp 3.004.900
IVb Rp 3.119.900
IVc Rp 3.251.800
IVd Rp 3.389.400
IVe Rp 3.532.800
Masa kerja 16-17 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.787.000
IIIb Rp 2.870.600
IIIc Rp 2.956.700
IIId Rp 3.045.400
IVa Rp 3.136.800
IVb Rp 3.230.900
IVc Rp 3.348.900
IVd Rp 3.490.600
IVe Rp 3.638.200
Masa kerja 18-19 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.909.300
IIIb Rp 2.996.600
IIIc Rp 3.086.500
IIId Rp 3.179.100
IVa Rp 3.274.500
IVb Rp 3.372.700
IVc Rp 3.473.900
IVd Rp 3.594.800
IVe Rp 3.746.900
Masa kerja 20-21 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.037.000
IIIb Rp 3.128.100
IIIc Rp 3.221.900
IIId Rp 3.318.600
IVa Rp 3.418.200
IVb Rp 3.520.700
IVc Rp 3.626.300
IVd Rp 3.735.100
IVe Rp 3.858.700
Masa kerja 22-23 tahun
Gologan
IIIa Rp 3.170.300
IIIb Rp 3.265.400
IIIc Rp 3.363.300
IIId Rp 3.464.200
IVa Rp 3.568.200
IVb Rp 3.675.200
IVc Rp 3.785.500
IVd Rp 3.899.000
IVe Rp 4.016.000
Masa kerja 24-25 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.309.400
IIIb Rp 3.408.700
IIIc Rp 3.510.900
IIId Rp 3.616.300
IVa Rp 3.724.800
IVb Rp 3.836.500
IVc Rp 3.951.600
IVd Rp 4.070.100
IVe Rp 4.192.200
Masa kerja 26-27 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.454.600
IIIb Rp 3.558.300
IIIc Rp 3.665.000
IIId Rp 3.775.000
IVa Rp 3.888.200
IVb Rp 4.004.900
IVc Rp 4.125.000
IVd Rp 4.248.800
IVe Rp 4.376.200
Masa kerja 28-29 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.606.200
IIIb Rp 3.714.400
IIIc Rp 3.825.900
IIId Rp 3.940.600
IVa Rp 4.058.800
IVb Rp 4.180.600
IVc Rp 4.306.000
IVd Rp 4.435.200
IVe Rp 4.568.300
Masa kerja 30-31 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.764.500
IIIb Rp 3.877.400
IIIc Rp 3.993.800
IIId Rp 4.113.600
IVa Rp 4.237.000
IVb Rp 4.364.100
IVc Rp 4.495.000
IVd Rp 4.629.900
IVe Rp 4.768.700
Masa kerja 32 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.929.700
IIIb Rp 4.047.600
IIIc Rp 4.169.000
IIId Rp 4.294.100
IVa Rp 4.422.900
IVb Rp 4.555.600
IVc Rp 4.692.300
IVd Rp 4.833.000
IVe Rp 4.978.000
Sementara besar tunjangan diterima para hakim di Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer yakni:
- Pengadilan Tinggi, Dilmitama, Dilmiti
Ketua/Kepala Rp40.200.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp36.500.000
Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI Rp33.300.000
Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp31.100.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp29.100.000
Hakim Madya Muda/Letnan KolonelRp 27.200.000
Hakim Tingkat Pertama
Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Ketua/Kepala Rp27.000.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp24.500.000
Hakim Utama Rp24.000.000
Hakim Utama Muda Rp22.400.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp21.000.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp19.600.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp18.300.000
Hakim Pratama Utama Rp17.100.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp16.000.000
Hakim Pratama Muda Rp14.900.000
Hakim Pratama Rp14.000.000
Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Dilmil Tipe A
Ketua/Kepala Rp23.400.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp21.300.000
Hakim Utama Rp20.300.000
Hakim Utama Muda Rp19.000.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp17.800.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp16.600.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp15.500.000
Hakim Pratama Utama Rp14.500.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp13.500.000
Hakim Pratama Muda Rp12.700.000
Hakim Pratama Rp11.800.000
Pengadilan Kelas IB, Dilmil Tipe B
Ketua/Kepala Rp20.200.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp18.400.000
Hakim Utama Rp17.200.000
Hakim Utama Muda Rp16.100.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp15.100.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp14.100.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp13.100.000
Hakim Pratama Utama Rp12.300.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp11.500.000
Hakim Pratama Muda Rp10.700.000
Hakim Pratama Rp10.030.000
Pengadilan Kelas II
Ketua/Kepala Rp17.500.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp15.900.000
Hakim Utama Rp14.600.000
Hakim Utama Muda Rp13.600.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp12.800.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp11.900.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp11.100.000
Hakim Pratama Utama Rp10.400.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp9.700.000
Hakim Pratama Muda Rp9.100.000
Hakim Pratama Rp8.500.000
C. Tunjangan Kemahalan
Zona 1
DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk pada zona 2, 3, dan zona khusus. Pada zona ini ditidak tertulis nili tunjangannya.
Zona 2
Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah Rp1.350.000
Zona 3
Papua, Irian Jaya Barat, Tarakan, Nunukan, Maluku, Maluku Utara, Poso, Toli-Toli Rp2.400.000
Zona 3 Khusus
Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) Rp 10.000.000
Gaji Hakim di Negara ASEAN
Kecilnya pendapatan membuat para hakim di Indonesia mengancam mogok kerja. Mereka protes besaran gaji pokok dan tunjangan tak berubah sejak 12 tahun lalu. Lalu bagaimana dengan gaji hakim di wilayah ASEAN?
Isu gaji hakim di Malaysia juga pernah disorot. Seorang pengacara di Malaysia, Syed Iskandar Syed Jaafar, menyayangkan profesi paling penting dalam sebuah lembaga peradilan tetapi gajinya cenderung stagnan.
Menurutnya, dikutip dari freemalaysiatoday.com, jika mengaku Undang-Undang Remunerasi Hakim tahun 1971 di Malaysia, seorang hakim Pengadilan Federal mendapat gaji pokok sebesar RM28,500 atau Rp103.084.500. Nilai itu mengacu kurs hari ini, 1RM = Rp3.671. Sementara hakim Pengadilan Banding RM27,500 atau setara Rp100.952.500 dan hakim Pengadilan Tinggi mendapat RM26,500 atau setara Rp100.952.500. Sementara pendapatan Komisaris Yudisial RM25.500 atau setara Rp93.610.500
Untuk gaji pokok Ketua Hakim kisaran RM36,000 atau setara Rp132.156.000. Sedangkan ketua Pengadilan Banding RM31,500 atau Rp115.636.500, dan Ketua Hakim Malaya, Sabah, dan Sarawak, RM30,000 atau setara Rp110.130.000.
Sementara untuk gaji hakim di Singapura mengutip erieri.com, kisaran SGD 104,111 per tahun atau setara Rp1.234.027.683. Dengan kurs terkini SGD 1 = Rp11.853