Tragis, pegawai PT KAI tewas tersambar kereta di perlintasan
Akibat kecelakaan, tubuh korban terpental sejauh 50 meter serta sepeda motornya terseret sekitar 200 meter.
Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto tewas tersambar saat menyeberang di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Kedawung, Kroya Cilacap Jawa Tengah, Senin (1/12) pagi. Korban diketahui bernama Sutarno (54), warga Desa Kedawung RT 01 RW 05 Kroya.
Menurut Manajer Corporate Communication PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, korban saat itu hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor. "Dari keterangan saksi mata, saat itu korban pulang sekitar pukul 06.00 WIB dan sempat mampir di warung dekat rel sebentar," ujarnya, Senin (1/12).
Namun, lanjut Surono, saat hendak pulang, tepatnya di perlintasan tanpa palang pintu yang berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya, korban berhenti sebentar dan menjalankan kembali sepeda motornya. Namun saat menyeberang di perlintasan liar, tiba-tiba datang KA Logawa dari arah Purwokerto dan menyebabkan tubuh korban terpental sejauh 50 meter serta sepeda motornya terseret sekitar 200 meter.
Seketika itu juga, korban diketahui meninggal dalam kondisi kepala pecah. Agar tidak terulang kembali, Surono mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada saat melintas di perlintasan KA terutama yang tidak dijaga. "Tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," katanya.
Dari data PT KAI Daop 5 Purwokerto, setidaknya ada 261 perlintasan kereta api yang tidak dijaga dan 25 perlintasan liar. Menurutnya, perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga serta perlintasan liar paling banyak terdapat di Kabupaten Cilacap. "Di Kabupaten Cilacap terdapat 32 perlintasan yang dijaga, 72 perlintasan yang tidak dijaga, serta 21 perlintasan liar," ujarnya.
Selama ini, Surono telah mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup perlintasan KA liar atau tanpa izin di wilayahnya. "Permintaan penutupan perlintasan KA liar tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian," ujarnya.
Selain penutupan perlintasan liar, PT KAI Daop 5 Purwokerto juga meminta agar dinas perhubungan di tiap kabupaten melengkapi rambu-rambu, marka, dan garis kejut pada semua perlintasan KA resmi terutama yang tidak dijaga petugas.